• Tue. Sep 29th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Saksi Vinsen Ungkap Diminta Rp.500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp.80 Juta

JAKARTA | bhayangkaraperdannews.com – Saksi korban Vinsen mengungkapkan bahwa terdakwa pengacara magang Bangun Paulus Tudungta disebut meminta uang hingga Rp.500 juta dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (28/9/26).

Hal itu disampaikan Vinsen saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Akhmad Rasit.

Vinsen mengaku sempat dibawa masuk ke mobil Toyota Fortuner bersama Bangun Paulus dan sejumlah orang lainnya setelah tempat mereka bertemu tutup.

Ia mengatakan duduk di baris kedua, di antara Bangun Paulus dan Ari. Sementara Alan berada di kursi pengemudi, Abdul di sebelahnya, dan Philip di bagian belakang.
Menurut Vinsen, sekitar 15 hingga 20 menit setelah mobil berjalan, Bangun Paulus memperlihatkan rekaman CCTV melalui telepon seluler.

Rekaman tersebut menunjukkan Vinsen saat mengambil uang dari ATM milik terdakwa.
Vinsen mengaku belum mengakui perbuatannya ketika itu. Bangun Paulus kemudian disebut memiting lehernya dari sebelah kiri. “Leher saya ditarik keluar ke dia,” ujar Vinsen dalam persidangan.

Vinsen mengaku merasakan tekanan pada bagian leher. Ia juga menyebut sejumlah orang di dalam mobil melontarkan ucapan yang membuat situasi semakin tegang.

Alan, kata Vinsen, sempat menunjukkan borgol dan menyebut dirinya akan dibawa ke Polres. Sementara Bangun Paulus disebut mengambil palu, mengacungkannya ke arah wajah Vinsen, dan mengajaknya berkelahi.
Vinsen Sebut Diminta Rp.500 Juta.

Dalam perjalanan tersebut, Vinsen mengaku Bangun Paulus meminta uang sebesar Rp.500 juta. “Setelah dia menunjukkan foto dan memiting, tidak lama dia meminta uang, menyuruh saya membayar sebesar Rp.500 juta. Turun-turun terus, Rp.400 juta, Rp.300 juta,” kata Vinsen.

Menurut Vinsen, permintaan itu kemudian turun menjadi Rp.200 juta, Rp.100 juta, Rp.50 juta, hingga terakhir Rp.30 juta. Karena merasa takut dan terancam, Vinsen mengaku mentransfer Rp.22 juta melalui mobile banking saat masih berada di dalam mobil.
Ia kemudian meminjam Rp.8 juta dari saudaranya sehingga total uang yang ditransfer menjadi Rp.30 juta. Setelah uang ditransfer, Vinsen diturunkan di kawasan Ciawi, sekitar Kilometer 35 Tol Jagorawi. Ia kemudian memesan transportasi daring untuk pulang.
Kembali Sebut Angka Rp.350 Juta

Persoalan kembali berlanjut pada 28 Februari 2026 ketika Vinsen bertemu Bangun Paulus di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.
Vinsen datang bersama tiga orang yang disebutnya sebagai pamannya, yakni Dony, Poutusang, dan Tata. Sementara Bangun Paulus datang bersama Philip.

Dalam pertemuan tersebut, Vinsen mengatakan Bangun Paulus kembali menyebut angka Rp500 juta. “Dia langsung ngomong, sesuai KUHP ini gue minta Rp500 juta. Tapi setelah dia koordinasi sama bapaknya, dia menyebut angka Rp350 juta,” ungkap Vinsen.

Namun, Vinsen menegaskan tidak pernah menyepakati pembayaran Rp.350 juta tersebut. Ia mengaku hanya menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarganya.

Setelah pertemuan itu, Vinsen mengaku meminjam uang dari tiga pamannya. Rinciannya Rp10 juta dari Poutusang, Rp.20 juta dari Tata, dan Rp20 juta dari Dony.

Uang tersebut kemudian ditransfer kepada Bangun Paulus sebesar Rp.50 juta.
Dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, Vinsen menyebut transfer Rp.50 juta tersebut sebagai pembayaran awal dari Rp350 juta yang akan dicicil selama enam bulan.

“Setelah saya rundingkan dengan keluarga dan hasilnya sudah oke yang diminta sebesar Rp.350 juta, saya cicil enam bulan beres. Barusan saya transfer Rp50 juta,” demikian isi pesan Vinsen.
Bangun Paulus disebut membalas pesan tersebut dengan jawaban, “Siap, Om.”

Dengan demikian, Vinsen menyebut total uang yang telah ditransfer kepada Bangun Paulus mencapai Rp. 80 juta, terdiri dari Rp. 22 juta, Rp. 8 juta, dan Rp. 50 juta.
Akui Ambil Rp.19,25 Juta dari ATM
Di persidangan, Vinsen juga mengakui mengambil kartu ATM milik Bangun Paulus tanpa izin pada 17 Februari 2026.
Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan secara spontan dengan niat awal hanya untuk mengerjai terdakwa.
“Saya mengambil secara spontan pada saat itu,” kata Vinsen.

Dari ATM tersebut, Vinsen mengaku mengambil uang Rp. 19,25 juta. Uang itu kemudian disimpan di dalam tas dan dibawa pulang.

Vinsen menyatakan uang tersebut kemudian dimasukkan kembali ke rekeningnya karena sejak awal berniat mengembalikannya.
Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV mengenai pengambilan uang tersebut, Vinsen kemudian mentransfer Rp. 22 juta kepada Bangun Paulus.

Ia mengatakan jumlah tersebut lebih besar dari uang yang diambil karena saat itu dirinya berada dalam kondisi tertekan dan kemudian diminta membayar Rp. 30 juta.


Kuasa Hukum Pertanyakan Rp. 80 Juta
Penasihat hukum Bangun Paulus kemudian mempertanyakan status uang Rp. 80 juta yang disebut Vinsen dalam berita acara pemeriksaan.

Kuasa hukum menyinggung rincian Rp. 80 juta tersebut, yakni Rp. 22 juta, Rp. 8 juta, dan Rp. 50 juta. Mereka juga mempertanyakan apakah uang Rp.19,25 juta yang sebelumnya diambil Vinsen telah dikembalikan.
Vinsen tetap berpendapat uang tersebut telah dikembalikan melalui pembayaran Rp. 30 juta.

Namun, ia mengakui Bangun Paulus tidak pernah secara tegas menyebut bahwa Rp30 juta tersebut merupakan pengembalian uang Rp. 19,25 juta.

“Dia tidak pernah menegaskan juga. Yang saya tahu waktu itu dalam mobil dalam keadaan tertekan. Saya mau tidak mau terpaksa untuk mentransfer,” ujar Vinsen.

Vinsen juga menjelaskan bahwa pembayaran Rp. 50 juta setelah pertemuan di Lippo Mall Puri dilakukan karena dirinya merasa takut setelah kejadian sebelumnya.
Meski demikian, dalam pemeriksaan lanjutan, Vinsen mengakui setelah pertemuan tersebut tidak ada lagi permintaan Rp. 500 juta maupun Rp. 350 juta melalui pesan WhatsApp.

Vinsen mengatakan dirinya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada polisi setelah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Perkara Bangun Paulus Tudungta masih dalam proses persidangan. Keterangan Vinsen sebagai saksi akan dipertimbangkan bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (MBP/Red)