• Fri. Oct 2nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Polres Metro Jakpus Ungkap 86 Kasus  Narkoba dan Amankan 122 Pengedar Serta  Pemakai

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Satuan Reserse Narkoba (SatNarkoba)  Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap total 86 kasus peredaran gelap narkotika selama Operasi Nila Jaya sepanjang periode 9 hingga 23 September 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menyatakan, dari puluhan kasus yang berhasil dibongkar, pihaknya mengamankan ratusan tersangka, mulai dari pemakai hingga pengedar.

“Telah berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus dan telah mengamankan sejumlah 122 orang tersangka, yang terdiri dari 109 laki-laki dan 13 orang perempuan,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Dari jumlah tersebut, terdapat 45 tersangka dengan peran sebagai pengedar dan 77 tersangka sebagai pemakai.

Dalam operasi ini, polisi menyita total 64,8 kilogram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, 237 buah cartridge etomidate, dan 92.844 butir obat daftar G. Sementara itu, untuk penanganan obat keras, salah satu kasus besar yang ditangani adalah peredaran di Tanah Abang dengan pengungkapan satu kasus besar berisi 70.017 butir obat daftar G jenis Tramadol hingga Excimer.

Jaringan Timur Tengah Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkapkan, dalam operasi ini, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan besar peredaran dan bandar besar.

Wisnu menyebut, salah satu penangkapan besar terjadi di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mana petugas mengamankan 20,5 kilogram sabu senilai Rp 25 miliar beserta sekitar 5.000 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Jakarta Pusat.

“Itu yang diedarkan barang buktinya menggunakan sebuah mobil ya disimpannya, untuk diedarkan ke Jakarta Pusat,” tuturnya.

Kasus besar lainnya, kata Wisnu, melibatkan seorang kurir yang membawa 25 kilogram sabu dengan barang bukti disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor. “Itu dibagi-bagi, di jok itu ada kurang lebih 11 kilogram sekian, lalu di bagian belakang yang ada tempat ininya, itu sisanya 14 kilogram,” jelas Wisnu.

Melalui analisa kamera pengawas (CCTV), polisi kembali menemukan sisa barang bukti lain dalam rentang waktu 2-3 hari di wilayah Bintara, Bekasi, Jawa Barat. “Jadi yang dari 25 kilogram tersebut kita kembangkan menjadi narkoba yang tadi disimpan dalam tupperware. Itu kalau brutonya kurang lebih 20 kilogram,” tambahnya.

Wisnu menduga jaringan ini terafiliasi dengan sindikat internasional dari kawasan Timur Tengah yang teridentifikasi dari logo yang tersemat di kemasannya. “Ini kalau kita lihat dari logo yang kita lihat, itu jaringan internasional. Kemungkinan ada kode angka 999, kalau hasil analisa kita kemungkinan itu dari Timur Tengah,” ungkapnya. Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang terlibat dijerat dengan sejumlah pasal terkait peredaran narkotika.

“Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 sub Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Wisnu.

“Untuk estimasi hukuman antara 10 tahun sampai dengan seumur hidup,” Pungkasnya. (MBPN-Red/Humas Polres Metro Jakarta Pusat)