KENDAL | bhayangkaraperdananews.com – Kekecewaan Warga Dusun Pandansari surut ketika inpektorat memanggil kembali warga pandansari dan menjanjikan segera membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2026 pukul 13.00 wib Inspektorat telah mengundang warga Pandansari dan Kades Tampingan beserta pengurus pengelolaan dana CSR di Kantor Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, dihadiri Camat Boja beserta staff, trantib, Danramil Koramil Boja, Kapolsek Boja beserta jajaran, tetapi pihak Kades tidak ada yang hadir satupun, kekecewaan ini muncul ketika camat boja mengatakan bahwa mediasi ini ditunda dengan menunjukkan surat ke Warga Pandansari dan mengatakan kalau ini atas dasar instruksi dari inspektorat.

Ketika Warga Pandansari yang diwakili oleh Rifai Budiono pada saat itu langsung mengklarifikasi kepada Irbansus Inspektorat bapak Bayu melalui via panggilan WhatsApp yang dilouspeaker mengatakan bahwa tidak ada penundaan mediasi karena bapak Bayu sedang ada dinas diluar kota, maka memberikan mandat kepada timnya untuk hadir mewakili mediasi tersebut ternyata tidak bisa hadir.
Mendengar hal ini warga yang benar benar kooperatif telah memenuhi undangan itu merasa dipermainkan oleh sepihak, yang menjadi pertanyaan mengapa warga pandansari tidak diberitahu kalau ada penundaan, dugaan kami (warga) ini ada unsur sengaja dan kerjasama sebelumnya dengan pihak terkait?
Ditempat terpisah pertanyaan warga sampai kapan pemerintah kendal menyikapi kasus ini dan sampai kapan akan segera diselesaikan, apakah tidak mampu atau sengaja mengulur ulur waktu sampai warga lupa sehingga warga merasa bosan tidak mempermasalahkan lagi atau bahkan sudah di 86, kami (warga) butuh kepastian bukan janji, cetus warga dalam orasinya menyampaikan kekesalannya.
Warga Pandansari telah melaporkan kasus ini Sejak Awal Bulan Februari 2026 ke Inspektorat dan ke DPRD Komisi C Kabupaten Kendal terkait adanya ketidaktransparan Pemdes Tampingan dalam mengelola bantuan dana CSR sebesar 700jt lebih, yang seharusnya untuk kepentingan warga diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangan dari Inspektorat telah Menerima semua keluhan dan aduan dari warga Pandansari yang diwakili Rifai Budiono, bahwa semua berkas yang masuk sudah dipelajari sebelumnya, akan membantu sesuai laporan pengaduan tetapi bertahap karena ada beberapa perkara yang dianggap vital dan mengarah ke tindak pidana dan Warga diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan dari Inspektorat dan akan segera menindaklanjuti perkara ini.
Inspektorat juga menekankan sebagai dukungan aduan meminta setiap warga diminta membuat surat pernyataan dan disanggupi warga surat tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah Kendal. Warga menunggu sampai saat ini belum ada titik temu atau kepastian hukum yang jelas perkara ini mau dibawa kemana.
Pada hari kamis tanggal 22 Oktober 2026 pukul 13.00 – 14.15 wib warga pandansari diminta datang ke kantor Inspektorat membahas terkait penundaan mediasi pada hari rabu tanggal 21 Oktober 2026 pukul 13.00 di kantor camat Boja, dalam pembahasannya akan menindaklanjuti mediasi tetap dilaksanakan antara tanggal 26-28 oktober 2026 pada pukul 19.30 wib. Bertempat di Pendopo Kecamatan Boja.
Warga Pandansari mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal khususnya Inspektorat, untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan tegas harapan kami jangan sampai berlarut-larut. (MBPN-red)
