METRO, bhayangkaraperdananews.com – Operasi masker dilaksanakan oleh segenap jajaran anggota Polsek Metro timur, dibantu tim Gugus Covid lannya tujuannya agar Metro supaya benar-benar masyarakat sadar akan arti nilai kesehatan yang sangat penting, (17 juni 2021)
Suasana pandemi di saat ini sangatlah berbahaya bagi masyarakat lainnya yang tidak mengetahui bab Kesehatan, operasi masker bakal mendapat denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) peraturan Walikota Metro, perda th 2021 bagi mereka kalangan masyarakat luas untuk menjaga kondisi sehat tentunya harus ikut aturan, kata Walikota Metro, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, jangan kerumunan menurut Walikota kesehatan sangat penting, biasakan hidup bersih tetap protokol kesehatan.
Kapolsek Metro timur dalam operasinya masker, bagi mereka yang tidak mentaati aturan perda Walikota Metro 2021 ini, silahkan siap-siap saja untuk kena denda Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) peringatan himbauan sudah di imumkan melalui tempat ibadah, corong masjid dan tempat lainnya.
AKP Sitompul sudah sering mengingatkan sesuai aturan dan perda Walikota Metro, bukan saja itu berubah denda akan tetapi juga bakal kena kurungan dua hari bersama tim lainnya, dalam operasi masker mari kita tetap jaga kesehatan dan pakai masker jadikanlah Metro yang sudah berada di posisi Zona Merah.
Pada giat operasi masker diadakan di titik-titik perbatasan yaitu di dekat Polsek Metro timur daerah rawan contohnya Jl. Raya Tejosari Metro Timur, Linmas dan tim kesehatan termasuk Pol PP, dan tim gugus kesehatan terus bergerak. (MBPN- Edi K)
