REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Satu keluarga terdakwa Sumani yang menewaskan Satu Keluarga dengan Empat korban meninggal Dunia, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Rembang Ruang Kartika. Rabo, 23/6/2021.
Sidang lanjutan ke IV di pimpin oleh Hakim Ketua Anteng Supriyo SH MH. Hakim anggota 1. Eri Susanto, SH, Hakim anggota 2. Ikbal Albania SH MH.

Sidang yang di gelar di ruang Kartika masih sama seperti sidang sidang sebelumnya sidang masih secara online.
Dari Pengadilan Negeri Rembang rencana akan menghadirkan Lima saksi sesuai yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Karena Empat saksi berhalangan maka yang hadir pada persidangan kali ini hanya Satu orang.
Menurut keterangan dari Hakim anggota Satu Eri Susanto SH, untuk saksi yang hadir pada persidangan hari ini Rabu, 23/6/2021 hanya Satu orang dari rencana Lima saksi yang di hadirkan.
Sidang lanjutan yang ke IV masih sama dengan sidang sebelumnya masih menggunakan online. Karena Pandemi Covid 19 masih belum reda.
Saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama jamsuri. Saksi mempunyai usaha toko briline yang bisa mentranfer uang.
Jamsuri mengatakan bahwa, terdakwa Sumani pernah mentranfer uang sejumlah Delapan Juta Rupiah ke rekening atas nama terdakwa Sumani.
Saksi menekankan bahwa transfer yang di lakukan terdakwa Sumani tidak seperti biasanya. Uang yang di tranfer kali ini lebih besar dari biasanya. Biasanya terdakwa hanya mentranfer sekitar Dua Jutaan.
Sidang lanjutan ke Lima akan di gelar lagi pada Rabo depan, 30/6/2021, dengan saksi saksi yang saat ini belum hadir, Ungkap Eri. (MBPN-Suparjan)
