REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Pendamping Hukum Sumani, Setyo Langgeng, SH, MH Advokat Pengacara Dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. P Sudirman 24. Rembang, yang di tunjuk sebagai Koordinator Pos Bantuan Hukum POBAKUM oleh Pengadilan Negeri Rembang.
Sudah Ratusan Kali di tunjuk mendampingi kasus hukum bagi klainnya yang tidak mampu menghadirkan Penasehat Hukum dalam persidangan, walau tidak mendapat bayaran dari klainya, Setyo Langgeng SH MH tetap menjalankan tugasnya dengan ikhlas mengabdikan dirinya untuk Negara.
Dalam pendampingan Hukum kasus Sumani yang menewaskan Satu Keluarga dengan Empat orang meninggal Dunia, merupakan kasus terbesar di Wilayah Hukum Kab Rembang bahkan bisa di bilang kasus hukum Nasional, inipun di jalaninya dengan tanpa bayaran karena Sumani tidak mampu menghadirkan pengacara sebagai penasehat Hukumnya dalam kasus terdakwa pembunuhan Satu Keluarga.
Setyo Langgeng SH MH saat di temui wartawan Bhayangkara Perdana News di kantornya menyampaikan.
Untuk sidang yang ke Empat ini, menurut pengakuan saksi yang di benarkan oleh terdakwa, bisa membantu pengembangan ke arah terdakwa, yang di duga melakukan pengambilan harta benda milik korban Anom Subekti.
Bagaimana? sidang selanjutnya, seandainya rencana Ke Empat saksi yang akan di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir.
Seandainya saksi saksi yang rencana akan di hadirkan dalam persidangan Rabo depan 30/6/2021 oleh Jaksa Penuntut Umum JPU tidak hadir, biasanya Jaksa Penuntut Umum JPU akan membacakan berkas kesaksian ke Empat orang saksi dari Berkas Acara Pemeriksaan BAP dari Kepolisian yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan.
Setelah keterangan ke Empat orang saksi dibacakan lalu ditanyakan ke Terdakwa, apakah bener keterangan Empat orang saksi dari BAP kepolisian yang dibacakan oleh JPU tersebut, Terdakwa akan menjawab benar atau tidak, Pungkas Langgeng. (MBP-News Suparjan)
