KLATEN, bhayangkaraperdananews.com – Praktek usaha ilegal (tanpa ijin) masih marak terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Salah satunya diduga dilakukan oleh CV.Sinar Mandiri yang bergerak dalam usaha percetakan.
Menurut ketua GNPK- RI Klaten, Joko Mursito bahwa Perusahaan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018, seluruh bentuk usaha harus mengantongi surat izin resmi dan administrasi dari Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP).
Cv. Sinar Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di usaha percetakan yang berada di dukuh, Kedungan kecamatan Pedan kabupaten Klaten. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dan berada di zona pemukiman.
Saat Awak media mencoba menghubungi Hari Sukoco selaku pemilik perusahaan via telepon selular tidak bisa tersambung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Klaten, Srihadi, ST,MM ketika akan dikomfirmasi (17/06/2021) apakah pihaknya sudah menerbitkan rekomendasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL ) / Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) / Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( AMDAL) sedang tidak ada ditempat.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, Jum’at (18/06/2021) saat dikonfirmasi justru balik menyuruh awak media untuk menanyakan kepada pemilik usaha apakah memiliki dan bisa menunjukkan dokumen perijinan atau tidak.
“Coba tanyakan kepada Hari Sukoco, pemilik perusahaan itu bisa menunjukkan dokumen perijinan tidak ? kalau memang sudah mengantongi ijin, dan lokasi perusahaan di zona pemukiman jelas tidak boleh”, jawabnya.
Kepala Satpol PP Klaten , Joko Hendrawan, Saat ditemui awak media diruang kerjanya menandaskan bahwa akan menindak perusahaan yang belum mengantongi izin dalam upaya penindakan Perda atas berdirinya bangunan tidak memiliki dokumen tentunya berkoordinasi dulu dengan instansi terkait baru diterapkan sanksinya.
” Jika memang perusahaan tersebut terbukti belum mengantongi ijin, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait tentang keberadaan perusahaan itu baru kita mengambil langkah tentunya sesuai Perda yang berlaku “, jelasnya. (MBPN-Hernanko)
