LAHAT, bhayangkaraperdananews.com – Polres Lahat gelar ungkap kasus tindak pidana Narkotika atas keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ringkus Seorang yang diduga sebagai bandar dengan barang bukti jenis shabu seberat 10.46 ( sepuluh koma empat enam) gram siap edar diketahui telah melakukan transaksi di Gg. Masjid Kota Negara Kec. Lahat Kab. Lahat.
Berdasarkan Informasi dan keterangan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 15:30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang bernama HERPI di Gg. Masjid Kota Negara Kec. Lahat Kab. Lahat, pada saat ditangkap pelaku sedang berdiri di pinggir jalan, sesaat sebelum di tangkap pelaku berusaha melarikan diri dan melemparkan 2 (dua) paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan terhadap TSK dan didptkan 1 (satu) bungkusan yang terbungkus laksan dan dibalut 2 (dua) lembar tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti yang ditemukan diakui pelaku HERPI adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dengan IKAD , 44 Thn dari warga Desa Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat untuk dijual kembali.
Pelaku yang diketahui bernama HERPI (30 Thn) warga Desa Ulak Pandan Kec. Lahat Kab. Lahat dengan Barang Bukti yang dapat diamankan berupa ; 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu , dgn berat brutto 10.09 (sepuluh koma nol sembilan) gram, 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transaparan diduga Narkotika jenis Shabu, dgn berat brutto 0,37 (nol koma tiga tujuh ) gram, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) potong celana.
Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MBPN-Zainal)
