• Fri. Aug 21st, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Sidang ke V PN Rembang Kasus Pembunuhan Berencana yang Tewaskan Satu Keluarga Kembali di Gelar

REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Pengadilan Negeri Rembang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana yang tewaskan Satu Keluarga di Desa Turus Gede beberapa Bulan yang lalu, sidang di gelar masih dengan cara virtual di ruang sidang Kartika. Rabu, 7/7/2021.

Sidang lanjutan ke Lima ini dipimpin oleh Hakim Ketua: Anteng Supriyo SH, MH  Hakim anggota Satu: Alif Yunan Noviari SH, Hakim anggota Dua: Iqbal Albanna SH, MH.

Sidang Lanjutan ke Lima ini diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rembang, Saksi: Muhammad Islanudin, pengacara Pendamping Terdakwa: Setyo Langgeng SH, MH dan Terdakwa Sumani.

Pengadilan Negeri Rembang dalam menggelar sidang ke Lima ini, secara online dan tempatnya  berbeda beda.

Ketua Majelis Hakim dan anggota berada di ruang sidang Kartika, Pengacara pendamping terdakwa berada di ruang Pos Bantuan Hukum POBAKUM di Pengadilan Negeri Rembang, Jaksa Penuntut Umum dan saksi berada di Kejaksaan Negeri Rembang dan Terdakwa Sumani berada di Lapas kelas II B Rembang.

Sidang kelima ini tetap di gelar secara umum dan di saksikan oleh masyarakat, anggota keluarga korban di tempat yang sudah di siapkan dari Pengadilan Negeri Rembang.

Namun sidang kali ini benar benar di perketat dalam Prokes dan pembatasan jumlah peserta yang menghadiri sidang

untuk pencegahan penyebaran Virus Covid 19.

Karena Minggu lalu sempat sidang di tunda karena ada beberapa anggota Hakim yang terpapar dan melakukan Isoman Isolasi Mandiri  sehingga sidang sempat di tunda.

Hakim Ketua Anteng Supriyo SH MH. dalam memimpin sidang menanyakan kepada saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum M Islanudin terkait kesaksianya yang telah menemukan dompet milik korban Anom Subekti yang sebelumnya M Islanudin sudah di sumpah dan disaksikan oleh seluruh yang hadir dalam persidangan.

Hakim ketua menanyakan bagaimana M Islanudin menemukan dompet milik korban Anom Subekti, M Islanudin menjelaskan bahwa dirinya menemukan dompet milik korban Anom Subekti saat mengantarkan istrinya bekerja di Pabrik Sepatu Rembang, dalam perjalanan arah Desa Bagel menuju Desa Turus Gede.

Islanudin tidak langsung membuka dompet tetapi dompet di taruh di dalam bagasi jok motornya, setelah mengantar istrinya Islanudin menuju rumah Nur Cahyo untuk bermain sambil membuka dompet milik korban Anom Subekti.

Setelah dompet di buka dan di saksikan oleh Nur Cahyo dompet yang berisikan foto kecil yang mungkin milik istri korban juga kartu identitas seniman milik korban Anom Subekti.

Melihat isi dompet milik korban Anom Subekti M Islanudin terkejut karena semalam mendengar ada pembunuhan atas nama Anom Subekti.

Akirnya Islanudin dan Nur Cahyo melaporkan kejadian tersebut ke kenalan polisi anggota Polres Rembang Alfik. Oleh anggota Polres Rembang keduanya di bawa ke lokasi penemuan dompet dan akirnya dompet di serahkan ke kantor polisi sebagai Barang Bukti.

Hakim ketua menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apa ada saksi lagi selain M Islanudin. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan sebenarnya ada Dua saksi yang kami hadirkan tetapi karena kendala HP saksi saya hubungi tidak bisa maka sementara kami baru bisa menghadirkan Satu Saksi.

Hakim Ketua tetap meminta untuk sidang lanjutan sebelum saksi ahli di hadirkan supaya saksi saksi dulu untuk bisa di sidangkan pada Rabu Tanggal 14 Juli 2021.

Kemudian baru saksi Ahli, Menurut Jaksa Penuntut Umum Ke Tiga Saksi Ahli yang akan di hadirkan adalah saksi Ahli dari Polda Jawa Tengah.(MBP-News Suparjan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *