LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Seiring berjalannya roda pelanyanan masyarakat yang dituntut untuk bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi itegritas dan etos kerja yang mumpuni, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan badan Kepegawaian Negara, Nomor 6 tahun 2022, sangsi hukuman mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat dan pemerintahan.
Lain lagi di Kelurahan Lubuay Bandung kecamatan Merapi Timur, yang terjadi justru terindikasi oknum pegawai (ASN) kelurahan hanya makan gaji buta serta menerima TPP secara normal, sedangkan oknum pegawai Kelurahan ber inisial D, jarang ngantor malas kerja bahkan berbulan-bulan tidak masuk kerja dengan cara absen nya di paraf oleh rekan kerja nya sendiri, ironis prihal ini terkesan ada pembiaran dari Lurah nya bahkan tidak menutup kemungkinan, gaji dan TPP Lurah ikut menikmati.
Saat di konfirmasi Lurah membantah bahwa tidak ada karyawan lain yang memaraf absen berinisial D, sangat disayangkan seorang abdi Negara yang berbuat tidak patuh kepada sumpah & janji seorang ASN.
Menurut ketua LSM RATU ADIL mengatakan kepada awak Media, agar oknum pegawai Negeri yang jarang masuk kerja serta menggunakan absen palsu segera diproses sesuai hukum yang berlaku, serta kepada Lurah selaku atasan dan penanggungjawab juga segera diperiksa, tidak menutup kemungkinan perihal ini dapat dikenakan sangsi Pidana, sesuai PP No 94 thn 2001 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil, dan peraturan BKN No 6 thn 2022, sangsi hukuman Ringan, Sedang, hingga berat atau pemberhentian serta Bupati Lahat dapat memerintahkan Kepada BKPSDM Kab. Lahat dan Inspiktorat turun langsung, ujarnya dengan nada keras kepada awak media. H. 058 (MBPN-Amg/red)
