KLUNGKUNG | bhayangkaraperdananews.com – Maraknya aktivitas pengerukan bukit kembali menghebohkan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Jika sebelumnya pengerukan dilakukan untuk proyek besar, kini bukit-bukit di Dawan justru dikeruk demi kepentingan kaveling lahan.
Sejak awal Desember 2025, Satpol PP Klungkung telah menghentikan sedikitnya dua titik pengerukan bukit ilegal, masing-masing berlokasi di Desa Paksebali dan Desa Sulang. Aktivitas tersebut diketahui tidak mengantongi izin lengkap dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menjelaskan pengerukan di Desa Paksebali terungkap dari pengawasan rutin. Meski sudah diminta menghentikan kegiatan sejak Juli 2025 dan diberikan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II, aktivitas tersebut masih nekat berlanjut.
Sementara di Desa Sulang, pengerukan menggunakan alat berat bahkan menyebabkan air hujan masuk ke halaman SD Negeri Sulang, sehingga Satpol PP langsung menghentikan kegiatan pada 12 Desember 2025.
Suarbawa menegaskan, pengerukan bukit tanpa izin ini melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Jika pelanggaran kembali terjadi, sanksi tegas akan diterapkan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas yang merusak alam, terlebih di kawasan perbukitan yang rawan bencana. (MBPN-Suena)
