KLUNGKUNG | bhayangkaraperdananews.com – Aktivitas pengerukan bukit ilegal kembali marak di Kecamatan Dawan, Klungkung. Ironisnya, meski sudah berulang kali diperingatkan, praktik yang kini mengatasnamakan kepentingan kavlingan lahan itu tetap nekat beroperasi seolah kebal hukum.
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung mencatat, setidaknya dua titik pengerukan ilegal di Desa Paksebali dan Desa Sulang terpaksa dihentikan sepanjang Desember 2025.
Di Desa Paksebali, petugas menemukan pengerukan tanpa satu pun dokumen perizinan resmi. Penanggung jawab berinisial IKAS bahkan disebut sudah mengabaikan Surat Pernyataan sejak Juli 2025, disusul SP I pada Oktober, namun tetap membandel.
“Karena masih nekat beroperasi, kami layangkan SP II pada Senin (22/12/2025). Jika masih melanggar, akan kami lanjutkan ke SP III hingga tindakan yustisi,” tegas Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, Selasa (23/12/2025).
Pelanggaran serupa terjadi di Desa Sulang. Dampaknya tak main-main. Bukit yang digunduli membuat aliran air hujan langsung mengalir ke halaman SD Negeri Sulang, merugikan fasilitas publik dan membahayakan lingkungan sekitar. Aktivitas di lokasi ini akhirnya dihentikan sejak 12 Desember 2025.
Kedua kasus tersebut dinyatakan melanggar Pasal 21 Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang penggalian tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
“Lengkapi izin sebelum beraksi. Kalau tetap membandel, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tandas Dewa Suarbawa.
Publik pun bertanya: sampai kapan pengerukan ilegal dibiarkan berulang? Atau hukum baru benar-benar tajam setelah lingkungan terlanjur rusak. (MBPN-Suena)
