KENDAL | bhayangkaraperdananews.com – Tuntutan Warga pandansari terkait penyalahgunaan dana konpensasi warga yang difasilitasi Inspektorat Kabupaten Kendal bertempat di Pendopo Kecamatan Boja telah menjadi polemik karena belum ada titik temu, berawal dari undangan mediasi yang diterbitkan melalui surat no. 700.1.2/851/Kec. Boja. Tertanggal 19 Oktober 2026 yang dilaksanakan pada hari rabu 21 oktaober 2026 pukul 13.00 wib telah gagal dikarenakan pada hari pelaksanaan tersebut ditunda tanpa pemberitahuan.
Warga Pandansari mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal terkait uang konpensasi milik warga yang diduga disalahgunakan oleh Pemdes Tampingan, lembaga Desa Tampingan dan beberapa oknum warga Tampingan, hal ini agar segera ditindaklanjuti karena salah satu dari warga sebut saja Rifai Budiono merasa kawatir jika permasalahan ini akan menimbulkan dampak konflik besar – besaran antar warga. Apakah hal ini akan dibiarkan berlarut – larut dan diabaikan atau akan ditindaklanjuti.

Dengan adanya hal tersebut Rifai Budiono bersama Sumariyono warga RT 03/05 dusun Pandasari mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Kendal, sebagai bentuk rasa keprihatinan dengan terjadinya banyak sekali permasalahan – permasalahan yang sudah bertahun – tahun belum ada penyelesaian dari pihak manapun. R Bayu Adhi Pamungkas, S.E., selaku Irbansus bersama tim menerima kedatangan Rifai Budiono dan Sumaryono sebagai perwakilan warga diterima dengan baik, pada kamis 22 oktober 2026 yang bertujuan memohon kepada pihak inspektorat agar segera dilaksanakan mediasi kembali.
Irbansus bersama tim segera menindaklanjuti dan menggelar acara mediasi yang sebelumnya pernah ditunda itu. Mendengar jawaban tersebut masyarakat Dusun Pandansari yang awalnya sudah surut dan patah semangat kini kembali bangkit, lalu mempersiapkan kembali bukti – bukti dan data yang akan dimediasikan nantinya.
Pada selasa 27 oktober 2026 pukul 19.30 wib, dilaksanakan mediasi digelar di pendopo kecamatan Boja, sesuai dengan surat undangan yang diedarkan nomor : 700.1.2/870/Kec. Boja tanggal 23 oktober 2026. Dihadiri Irbansus Kabupaten Kendal R Bayu Adhi Pamungkas, S.E., bersama Tim, Kapolsek Boja AKP Budijanto, Danramil Boja Kapten CBA. Budi Cahyo K, Kades Tampingan H. Abdul Mujib, Ketua BPD Desa Tampingan Nuryadi, Camat Boja Sunarto, S.Sos., dan warga Tampingan.
Tepat pukul 20.00 wib hari selasa 27 oktober 2026 acara mediasi tersebut dimulai dipimpin oleh Irbansus Bayu, setelah acara pembukaan selesai Irbansus Bayu mempersilahkan warga pandansari yang diwakili Rifai Budiono untuk menyampaikan aspirasi warga terkait mediasi ini.
Adapun warga Pandansari menyampaikan 12 tuntutan adalah sebagai berikut :
- Konpensasi untuk lahan makam Rp. 106.000.000,- dari perumahan bancar recident yang diterima oleh kepala desa tampingan abdul mujib pada tanggal 4 oktober 2021, supaya dipertanggungjawabkan dan dikembalikan kepada warga.
- Konpensasi tahap II dari perum pilar sebesar Rp. 204.000.000,- untuk membangun pasar dusun oleh abdul mujib uang tersebut supaya dikembalikan kepada warga (karena dana tersebut dieperuntukan warga)
- Uang debu sebesar Rp. 28.500.000,- yang sepakat perjanjian dibagikan kepada 57 rumah warga yang terdampak, dari perumahan Bancar Miwa Anggabaya kepada Rohani (Kaur), Zia ulhaq (Kadus), Sugi Yulianto (Ketua RT 05 Lama) pada tanggal 16 agustus 2023 yang sampai sekarang belem diterima warga.
- Uang debu sebesar Rp. 18.500.000,- yang dibawa Mat Soleh harus dikembalikan.
- Rohani (kaur) desa yang menggunakan rekening pribadi untuk transaksi penerimaan uang konpensasi warga dari perumahan bancar residen supaya dikembalikan dan diberikan kepada warga yang berhak.
- Adanya laporan rincian keuangan konpensasi milik warga, yang ternyata terjadi penggelembungan dana oleh Ziaulhaq (kadus) supaya dipertanggungjawabkan dan uang dikembalikan kepada masyarakat.
- Bayar uang muka dalang Rp. 10.000.000,-, Bayar uang muka ciblek Rp. 5.000.000,-, Bayar uang muka gus wik Rp. 2.000.000,-, Transportasi Rp. 2.000.000,-. Semua terbilang Rp. 19.000.000,-, itu harus dikembalikan kepada masyarakat karena menurut mereka pagelaran hiburan rakyat itu akan digelar di Dusun Pandansari, namun semua itu yang menurut mereka akan digelar di sekitar tahun 2020 / 2021 tetapi detik sekarang ini tidak terwujud alias fiktif dan pelakunya Nur Abidin warga RT 01.
- Rp. 21.000.000,- juga Nur Abidin katanya untuk dana anggaran agustusan padahal di dusun sudah ada panitia agustusan bahkan warga dusun juga sudah dimintai sumbangan, permintaan warga uang tersebut harus dikembalikan kepada warga.
- Uang debu Rp. 7.500.000,- yang ada di Ketua RT 03 Samijan supaya diberikan kepada warga yang terdampak.
- 10. uang debu Rp 6.500.000 yang juga ada di Sugi Yulianto ket RT 05 (lama) harus segera di berikan kepada warga / masyarakat.
- 11. Renovasi / Pelebaran gorong-gorong Rp 18.000.000 oleh Nur Abidin dan Mat Soleh harus di pertanggung jawabkan dan dikembalikan kepada Masyarakat.
- 12. Rp 37.000.000 oleh Rohani yang katanya untuk lelang tanah masjid juga harus di pertanggung-jawabkan. Uang tersebut yang memberikan siapa dan yang menerima siapa semua tidak jelas.
Dan Rifai Budiono menyampaikan, sebenarnya permasalahan di dusun Pandansari kec Boja Kabupaten Kendal ini masih banyak seperti masuknya pengusaha jaringan WIFI perijinanya juga sepihak dan kompensasinya juga sepihak, termasuk Program ketahanan Pangan yang tak jelas ujung pangkalnya. Perlu di ketahui dan digaris bawahi bahwa urutan tuntutan warga tertulis dari no 1 s/d 12 itu secara keseluruhan yang di gunakan oleh mereka itu adalah uang kompensasi milik warga yang mana itu hadiah dari Pengembang, ungkap Rifai.
Setelah warga dusun Pandansari menyampaikan semua tuntutannya yang di wakili oleh Rifai Budiono selaku “jubir” hal ini di tanggapi oleh Irbansus Bayu terkait Laporan dan tuntutan warga dusun Pandansari mulai dikupas satu persatu.
Diantara inti jawaban dari Kades Tampingan Abdul Mujib, Ketua BPD Nuryadi, Nur Abidin warga RT 01. menurut mereka semua yang dilakukan itu adalah syah karena sudah dirapatkan oleh: Abdul Mujib, walau BPD / Ketua BPD Nuryadi mengaku dalam hal ini ketika “ono enake / ono duwite” ora tau dijawil begitu bermasalah baru diikut sertakan, lalu Rohani, Zia ulhaq, Nur Abidin, Mat soleh, Samijan, Yuli, mengapa oknum-oknum itu saya sebut, karena setiap rapat yang berkaitan hal ini ya pasti mereka saja, dan kalaupun melibatkan oknum warga ya warga yang pro dengan mereka.
Menurut keterangan Abdul Mujib Kades Tampungan menyampaikan bahwa uang makam sebesar Rp.106jt sudah diselesaikan di kantor Desa Tampingan oleh Kejaksaan Negeri Kendal yang sudah dikembalikan ditransfer melalui Rek BANK BPD akan tetapi warga tidak menerima laporan tersebut karena tidak ada bukti penyelesaian.
Uang konpensasi milik warga sebesar Rp. 204jt digunakan untuk membangun pasar desa, akan tetapi sepengetahuan warga untuk membangun pasar desa itu adalah merupakan program Desa harusnya menggunakan Anggaran Dana Desa, maka warga menuntut agar konpensasi tersebut di kembalikan kepada warga.
Alasan semua keputusan lewat Musdus (Musyawarah Dusun) padahal tidak pernah ada / dilaksanakan Musdus karena warga pandansari tidak pernah dilibatkan.
Dalam hal ini dibantah oleh Rifai Budiono, secara tegas dan jelas bahwa kata Rifai Budiono: Kami masyarakat ini tidak berarti menolak adannya rapat dari Pemdes tersebut akan tetapi rapat dalam hal ini adalah baru rapat dan keputusan sepihak, mungkin keputusan hasil rapat itu akan menjadi syah ketika hasil musyawarah tersebut disampaikan dalam rembuk dusun artinya sehingga disitu nantinya ada persetujuan warga, dan menganggap dari beberapa orang yang disebut / oknum rapat itu adalah “Musdus” itu kan namanya Pembodohan di kemanakan hak warga? Bahwa UUD 45 dan Pancasila setiap warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu pada sila ke 4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” artinya Musyawarah dalam hal ini adalah utama agar bisa transparan dan tidak menimbulkan Persoalan nantinya. nah karena keputusan rapat terkesan diktator wajar ketika yang dilakukan menjadi keputusan justru bermasalah dan membuat masalah, tegasnya.
Rifai Budiono menegaskan lagi bahwa para oknum pelaku Penyelewengan Penyalahgunaan dana Konpensasi warga, para oknum Pemdes Tampingan terkesan telah menggunakan hak wewenangnya menjadi sewenang-wenang, dan satu per satu berusaha memberikan jawaban sebagai bentuk rasa tanggung jawabnya, namun jawaban-jawaban dari oknum-oknum itu “Ngalor Ngidul” tak karuan bahkan setiap jawaban yang disampaikan seperti orang tua yang sedang menina bobokkan anaknya ditempat tidur, seperti sedang menceritakan “Kancil nyolong timun”, Gambaran jawaban yang disampaikan itu bentuk perilaku yang tidak baik dan tidak jujur alias tidak nyambung dengan pertanyaan yang disampaikan oleh Rifai Budiono, tuturnya.
Selanjutnya hasil mediasi dari keterangan kedua belah pihak dapat disimpulkan bahwa :
1. Uang debu dari PT. Bancar Miwa Anggabaya yang diterima pada tanggal 16 Agustus 2023 sebesar Rp. 28.500.000,- dikumpulkan kepada Ketua RW 005 Dusun Pandansari Desa Tampingan a.n. Sdr. Rusmanto dalam tempo 60 hari terhitung sejak hari ini, tanggal 27 Oktober 2026.
2. Kompensasi uang makam dari Perum Bancar Residen sebesar Rp. 106.000.000,- dalam proses pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
3. Telah dibentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Pandansari (TP3), yang akan mengadakan pertemuan kembali untuk mengurai masalah, yang terdiri dari: Bayu Adhi Pamungkas (Ketua), Camat Boja (Sekretaris), Kapolsek Boja, Danramil Boja, Kepala Desa Tampingan, BPD Desa Tampingan (3 orang), PJ Kadus Pandansari, Ketua RW. 005 Pandansari, Rifai Budiono CS (4 orang), Babinsa Desa Tampingan, Bhabinkamtibmas Desa Tampingan.
Begitulah di antara hasil mediasi yang di gelar tersebut menurut kami 95% belum ada hasil keputusan yang menyelesaikan permasalahan ini. Harapan warga dusun pandansari Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. (MBPN-Red/Rifa’i).
