• Tue. Jun 30th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Di Nilai Cacat Materiil, Bupati Demak Meninjau Kembali Perbup Demak No 70 Tahun 2020 Tentang Pengisian Perangkat Desa

DEMAK, bhayangkaraperdananews.com – KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Study Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Research dan Hukum yang disingkat denga nama “PUSPERREKUM “ yang  lebih menitik beratkan pada kajian pelaksanaan aturan oleh lembaga pemerintah. Yaitu Shahabat faturrohman, melayangkan surat Permintaan atau permohonan peninjauan kembali kepada bupati demak ibu dr. Estianianah SE.atas terbitnya Perbub demak no 70 tahun 2020 tentang pengangkatan Perangkat Desa. Surat diantar sendiri di staff bupati di pendopo kabupaten demak.ditembuskan ke forkominda kabupaten demak dan kementerian terkait  serta gubernur jawa tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam fungsi pengawasan otonomi daerah . Perbub demak no 70 tahun 2020 itu di nilai olehnya mengandung cacat materiel karna memerintahkan kepada kepala desa untuk melantik sekretaris desa yang berstatus Pengawai Negei Sipil untuk dilantik menjadi sekretaris desa. 28 Januari 2022.

Dari keterangan nara sumber fathurohman ketika diwawancarai team media hari kamis tgl 27 januari 2022 menjelaskan”

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa aturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya sebagaimana yang ada dalam asas perundangan dan Undang undang no 12 tahun 2011.

Faturrohman dalam suatu kesempatan pernah menanyakan kepada pimpinan DPRD bp.Fahrudin Slamet mengenai kejanggallan pasal 11 ayat 3 dan 4 itu, beliau bilang bahwa perbub 70 tahun 2020 itu urusan Bupati, dan di perda no 1 tahun 2018 yang kemudian di ubah dallm Perda No 20 tahun 2020 tidak menyinggung soal carik PNS , DPRD tidak ada sangkut paut tentang itu kata faturrohman  menirukan apa yang dikatakan pimpinan DPRD , Dan mempersilahkan menanyakan langsung kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati., katanya .

Faturrohman besama Forum Demak Bersatu dalam suatu kesempatan pernah mendatangi bupati dan di temui oleh biro hukum pemda, menyampaikan hal ini,dan biro hukum itu mengatakan akan mengkaji perbub terebut  dan menyampaikan ke bupati. Dari utusan biro hukum juga menawarkan atau mengajak forum demak bersatu untuk ngopi bersama mendiskusikan hal tersebut , akan tetapi sampai saat ini belum terialisasi.

Adapun bunyi pasal 11 ayat  (3) “ Sekretaris desa berstatus sebagai PNS  akan tetap pensiuan  sebagai PNS pada usia 58 ( lima puluh delapan) tahun.  ayat ( 4)” sekretaris desa berstatus PNS yang telah pensiun  dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di angkat oleh kepala desa sebagai sekretaris desa (bukan PNS). padahal PNS berlaku di UU no 5 tahun 2014  tentang ASN ,sedangkan desa berpedoman pada UU no 6 tahu 2014. kalau kita buka di perda no 1 tahun 2018 tentang perangkat desa tidak menyinggung tentang adanya carik PNS tersebut.

Menghadapi tantangan pemerintah  kedepan PUSPERREKUM ingin bersinergi dengan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas  yang di embannya sesuai dengan regulasi yang ada.salam konstitusi…..

Harapan masyatakat agar pemerintah daerah bisa bertanggungjawab dan memegang teguh peraturan yang sudah dibuat dan menjunjung tinggi keadilan untuk masyarakat dan keterbukaan yang benar benar bisa meujudkan masyarakat yang adil dan beradab tidak semenena mena dan se enaknya sendiri. (Mbp news demak ds/nara sumber fathurrohman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *