Jakarta, Bhayangkaraperdananews.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara kasus pengeroyokan berikut tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Metro Jaya pada hari rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 16:30 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Intelijen menjelaskan, Keenam Tersangka yang di duga Pengeroyokan Ade Armando telah diterima berkas perkara kasus pengeroyokan dan tersangka oleh Jaksa Penutup Umum yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, diantarnya masing-masing berinisial, KM bim RJ, AF, HT, MI, AL, DUH dan MB. Ke enam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama – sama melakukan kekerasan terhadap korban bernama Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.”terang Kepala Seksi Intelijen dalam siaran persnya, Rabu “(25/5/2022).
Lanjut Bani, Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu silam.”Ucapnya.
“Atas perbuatannya tersebut, Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.”Sambung Bani.
Menurut Kepala Seksi Intelijen, lanjut,
Untuk kepentingan penuntutan pidana maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.”Pungkasnya. (MBP/RR)
