JAKARTA| bhayangkaraperdanananews.com – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1, sukses menggelar Lelang Serentak Tahun 2026 pada Rabu (12/8/26).
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Yogi Verdika mengatakan acara lelang ini berlangsung di aula Kantor Kejari Jakarta Pusat. Lelang barang rampasan negara ini mencatatkan lonjakan penjualan hingga 154 persen (seratas lima puluh empat persen ) dari nilai limit awal.
“Lelang yang dilakukan secara terbuka (Open Bidding) pada pukul 14.15 – 14.30 WIB ini menawarkan sebanyak 9 lot barang rampasan.” Adapun Objek lelang tersebut terdiri dari 4 unit kendaraan roda empat (mobil), 4 unit kendaraan roda dua (motor), dan 1 buah tas mewah merek Balenciaga. Total nilai limit keseluruhan dari barang-barang tersebut awalnya dibandrol sebesar Rp 281.444.000,” ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya Kamis (23/8/26).
Menurut Yogi, antusiasme peserta lelang yang tinggi membuat harga ketuk palu melonjak tajam. Dari 9 lot yang ditawarkan, sebanyak 8 lot barang rampasan berhasil berstatus laku terjual.
Total nilai terjual dari kedelapan lot kendaraan tersebut sukses menembus angka Rp.432.697.000,-. Capaian luar biasa ini mengalami kenaikan sebesar 154 persen jika dibandingkan dengan nilai limit total, sekaligus menjadi bukti transparansi dan optimalisasi penilaian aset yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat dan KPKNL Jakarta I.
Meski sektor kendaraan habis terjual, terdapat 1 lot barang yang belum berhasil berpindah tangan. Objek tersebut adalah 1 buah Tas Merek Balenciaga yang dibuka dengan nilai limit Rp. 20.647.000,-. Hingga waktu penawaran berakhir, lot ini dinyatakan Tidak Ada Penawaran (TAP).
Keberhasilan lelang serentak ini dipastikan langsung memberikan dampak positif bagi kas negara. Seluruh hasil penjualan dari lot yang laku, yaitu sebesar Rp. 432.697.000,-, akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Upaya pemulihan aset ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal dan akuntabel.(MBP/Red)
