• Wed. Apr 29th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kejari Aceh Singkil Hentikan Kasus Penelantaran Rumah Tangga

ACEH SINGKIL,Bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan satu kasus, setelah menggelar sidang Kembali permohonan perkara Penelantaran rumah tangga restorative justice(RJ), di Aula Kejari setempat, Jumat(17/6/22).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini,SH, melalui kepala seksi(Kasi) Intelijen, Budi Febriandi,SH, mengatakan, Kejari telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan pada perkara Penelantaran rumah tangga, di Aceh Singkil.

“Jaksa Agung muda bidang tindak pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut, dalam sidang perdamaian berdasarkan keadilan di Ranah RJ,” kata Budi Febriandi, Jumat dikantornya.

Jaksa Agung muda menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice inisial U, disangkakan melanggar pasal 49 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Budi menjelaskan, terjadinya perkara itu, berawal bahwa U menikah dengan DAR pada tahun 2001 sesuai dengan buku nikah nomor : 105/02/VII/2001 kabupaten Aceh Singkil, dan memiliki 2 orang anak asuh yang mereka asuh sejak bayi.

Namun sejak Desember 2020 sampai dengan sekarang, inisial U tdk pernah pulang ke rumah DAR di desa kilangan, Kecamatan Singkil, kabupaten Aceh Singkil, dan tidak pernah memberi nafkah lahir dan bathin termasuk biaya hidup kepada kedua anak asuh mereka yang sudah berumur 15 tahun.

Diketahui bahwa DAR saat ini telah mengajukan perceraian pada Mahkamah Syari’ah Aceh Singkil dan dalam proses perceraian.

Adapun motif tersangka U, mereka belum mendapatkan keturunan sehingga sering terjadi selidih faham antara tersangka dan korban. Sehingga tersangka pergi meninggalkan korban beserta dua orang anak asuhnya.

“Pengabulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan lantaran, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, pasal yang disangkakan pidananya tidak lebih dari 5 tahun, serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Juni 2022 yang lalu(RJ-7),” ujar Budi.

Atas dasar tersebut, jaksa sebagai penengah mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak. Pertemuan itu disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan sudah memaafkan pelaku.

Karena mempertimbangkan kepentingan korban dan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif dari masyarakat, maka ditempuh melalui restorative justice.

Selanjutnya Kajari Aceh Singkil akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (MBPN_A1/02.HT)