ACEH SINGKIL,Bhayangkaraperdananews.com – Pemerintah diminta untuk tidak memperpanjang Hak guna Usaha(HGU)PT.Nafasindo perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Singkil.
Permintaan tesebut dilontarkan sejumlah tokoh masyarakat, terutama perwakilan dari kecamatan Kotabaharu yang disampaikan kepada media, Minggu(03/7/22), di Lentong Aceh Singkil.
Salah seorang tokoh, Rabudin Sinaga, menyebutkan, sangat tepat apabila Pemerintah menolak perpanjanngan HGU Nafasindo.
“Diketahui bahwa PT.Nafsindo akan mengusulkan perpanjangan HGU nya pada tahun 2023 ini. Kami berharap agar Pemda Aceh Singkil, Pemerintahan Aceh, dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR, untuk tidak memberi izin perpanjangan HGU, karena perusahaan tersebut kurang menunaikan tanggung jawabnya,” ujar Rabudin.
Perlu diketahui, bahawa PT.Nafasindo yang sudah beroperasi puluhan tahun di Aceh Singkil, ditengarai kurang bermanfaat bagi masyarakat karena lalai dengan tanggung jawabnya.
Dana CSR dan pembuatan kebun Plasma bagi rakyat sekitar, hingga hari ini nihil. Maka untuk itulah kata Rabudin Sinaga, menolak dan masyarakat merasa keberatan apabila Perpanjangan HGU Nafasindo diberikan.
“Kami berharap Pemda Aceh Singkil harus tegas, dan berpihak kepada masyarakat. Jangan sempat terpengaruh oleh Perusahaan, pikirkan Rakyat,” Pungkas Ust.Rabudin. (MBPN_A1/02.HT)
