Aceh Singkil, bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri(Kejari)Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi seorang Kepala Desa Tunas Harapan,IP, dalam kasus korupsi dana desa Tunas harapan, kecamatan gunung meriah Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019, ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banda Aceh,Rabu(21/9/22).
Pelimpahan berkas perkara tersangka IP itu dilakukan oleh Kejari Aceh Singkil yang diwakili kepala Sub Seksi penyidikan dan staf seksi tindak pidan khusus, setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum(JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Muhammad Husaini, melalui Kasi Intel, Budi mengatakan, bahwa penetapan tersangka IP dilakukan sejak 10 Juni 2022 yang lalu.
Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, IP dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo.pasal 3 jo.pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar, Rp.802 juta”, ungkap nya beberapa hari lalu kepada media.
Ditambahkannya, kerugian negara itu sebagaimana hasil audit penghitungan oleh Inspektorat Aceh Singkil, yang divalit kan dalam perbuatan dugaan korupsi tahun 2017-2019,semasa menjabat Kades Tunas Harapan.(MBPN_A1/R2)
