ACEH SINGKIL, bhayangkaraperdananews.com – Pengadilan Negeri(PN) Singkil tampil sebagai Start Power mengelar kerjasama empat institusi hukum kabupaten Aceh Singkil mengadakan Memorandum of understanding (MoU) dan Sosialisasi E-Berpadu.
Ke empat institusi itu ialah, PN Singkil, Kejari Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil,dan Rutan kelas II B Singkil, yang dilakukan di gedung PN Singkil,Selasa(20/9/22) di Singkil Utara.
Dalam acara MoU dan Sosialisasi itu dihadiri masing-masing Pimpinan Instansi beserta penyidik, serat bagian admin ITE.
Turut serta Hakim tinggi bagian pengawas, melalui Zoom.
Aplikasi E-Berpadu atau yang disebut ‘Elektronik berkas pidana terpadu ‘ memiliki fitur berupa Izin / persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan , penetapan diversi, izin besuk, pinjam pakai barang bukti, serta pembantaran.
“Adapun maksud dan tujuan sosialisasi e.berpadu ini untuk mendorong penegak hukum dalam tugas administrasi yang efisien dan efektif. Diharapkan juga meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan di wilayah hukum PN Singkil menuju Peradilan modern”, tegas ketua PN Singkil, H.Hamzah Sulaiman,SH.
Acara itu diakhiri dengan semangat kekompakan. (MBPN_A1/02.HT)
