SURABAYA, bhayangkaraperdananews.com –
Dir Polairud Polda Jawa Timur Kombespol Puji Hendro Wibowo mengatakan,bahwa Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, Minggu sore (6/11/2022) menghentikan dan menangkap kapal yang di duga membawa berbagai jenis satwa yang di lindungi oleh undang-undang tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
Setelah di lakukan pemeriksaan di dalam kapal,ternyata terdapat berbagai jenis satwa yang di Lindungi sebanyak Kurang lebih 104 ekor, antara lain..
Sembilan ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi hidup, 1 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati, 2 ekor kus-kus (kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis kondisi hidup, satu ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus) kondisi, tiga ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni) kondisi hidup, tiga ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) kondisi hidup, empat ekor biawak kerdil (Varanus Similis) kondisi hidup, enam ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus) kondisi hidup, tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) kondisi hidup, delapan ekor burung cendrawasih (Paradisease minor) kondisi hidup. Serta lima ekor burung cendrawasih.
Sementara untuk satwa yang tidak dilindungi antara lain: Dua ekor Biawak salvadori (Varanus Salvadorii) kondisi hidup, 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura Subglobosa) kondisi hidup, lima ekor ular sanca karpet (Morelia Spilota) kondisi hidup, satuekor ular sanca maklot (Liasis Mackloti) kondisi hidup, satu ekor ular phyton (Albertisi Pyton) kondisi hidup, dan dua HP.
Penangkapan Komplotan ini, merupakan jaringan dari provinsi Papua, Maluku dan Jawa Timur.ujar Dir Polairud Polda Jawa Timur Kombespol Puji Hendro Wibowo.
Penangkapan ini, tidak luput dari informasi dari pecinta satwa yang di lindungi,bahwa ada kapal bernama MV.SPIL HASYA dari Papua tujuan Surabaya, yang membawa satwa dilindungi tanpa membawa dokumen yang sah. Setelah berkoordinasi dengan KSDA dan Dinas Karantina, tim langsung merapat ke Pelabuhan Jamrud Surabaya.
Setelah menangkap anak buah kapal, di lakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkaplah tindak pidana yang membawa, memelihara, menyimpan, mengangkut dan menjual satwa di lindungi,tanpa membawa dokumen yang sah,di larang oleh undang-undang. Saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mencari pembeli satwa tersebut di Jawa Timur.
Akibat kejahatanmya, Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tutup Dir Polairud Polda Jawa Timur Kombespol Puji Hendro Wibowo. (MBPN-Irwin)
