ACEH BESAR | bhayangkaraperdananews.com – Panwaslih menggelar acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Multi Stakeholder dan yang terundang adalah ormas dan OKP yang ada di Aceh Besar. (Rabu/24 Mei 2023)
“Menakar Problematika Pengawasan Pemilu 2024 dan Peran Pemantau Pemilu adalah judul materi yang disampaikan oleh Alfian ( koordinator MaTA/ Masyarakat Transparansi Aceh) sebagai narasumber pada giat ini.
Turut hadir ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, dan acara dibuka oleh Kordiv P2H ( Pencegahan, Parmas, dan Humas) Panwaslih Propinsi Aceh, Metanur di Kantor sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Jln B. Aceh-Medan Km 15 Sukamakmur Aceh Besar.
Inti dari diskusi pada giat ini adalah bahwa pelaksanaan pemilu 2024 yang demokratis tidak akan mudah dicapai jika tanpa adanya kontrol publik dalam ikut serta mengawasi, karena itu salah satu bentuk kontrol publik ini adalah adanya pengawasan partisipatif masyarakat dan hadirnya pemantau pemilu.
Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023 menjadi pintu masuk pemantau pemilu dlm melakukan kontrol publik, syarat menjadi pemantau pemilu adalah bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi oleh Bawaslu.
Pemantau pemilu boleh lembaga maupun perseorangan, oleh karena itu Nurhidayati ( Kordiv HP2H Panwaslih Kabupaten Aceh Besar) berharap dan menghimbau agar pemantau pemilu dapat mendaftarkan diri segera di sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, ada meja layanan pemantau pemilu di sekretariat Panwaslih kabupaten Aceh Besar sebagai pusat informasi.
Sebagaimana sosialisasi yang telah pernah kita lakukan di media pada pertengahan bulan Juni 2022 lalu, bahwa pendaftaran pemantau pemilu dibuka sejak 14 hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara, artinya pemantau juga dapat menentukan tahapan mana yang akan dipantau, tentu dapat memantau semua tahapan lebih baik karena semakin luas kontrol publik dapat dilakukan, demikian pungkas Nurhidayati. (MBPN-Amin)
