JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap II kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dari Penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro jaya, Selain menerima kedua tersangka untuk diadili, Kejari Jakarta Selatan juga menerima barang bukti dari polda metro jaya.

“Hari ini, dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini,” ujar kajari jakarta selatan kepada awak media di Depan Halaman Kejari Jaksel, Tanjung Barat ,Jaga Karsa, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selata Syareif Sulaeman mengatakan bawah mario dan Shane akan ditempatkan di rutan klas 1 Cipinan Jakarta Timur.
Kami menerima perkara dari penyidit atas nama tersangka MDS dam Sl ,”katanya saat jumpa pers.
Syareif menyebutkan ,Mario dan Sane akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ia pun menambahkan bawah pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara tersebut.
Setelah itu berkar perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah lengkap atau P21. Kemudian dengan dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu maka Mario Dandy dan Shane Lukas segera disidangkan.
“Setelah proses P-21 (berkas perkara lengkap) ini, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Agus Sahat di kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023). Pada proses P21, tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka.
Terhadap tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer. Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).
Sedangkan terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP. (MBPN/Red)
