• Jum. Apr 19th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Kejati DKI, Berkas Perkara MDS Sudah Lengkap dan Segera Di Limpakan Ke Pengadilan Jaksel

ByMBP-NEWS

Mei 24, 2023

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat ini sudah lengkap atau (P21).

Dengan begitu, Kejati DKI kini tengah menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya keduanya diadli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan David Ozora yang sempat menarik perhatian publik.

“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Danang di Kejati DKI, Rabu (24/5/23).

Agus meluruskan tudingan penangan perkara keduanya lamban. Dia menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI.

“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,” tambah Danang.

Aspidum juga menegaskan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan.

Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 18 orang dan dari pihak Sane berjumlah 17.  Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.

Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan Berjumlah 7 orang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,”pungkasnya

Seperti diketahui kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Davud oleh Mario Dandy anak pejabat pajak terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.

Kemudian korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.

Perdebatan terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Tersangka terbukti menendang dan memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,
Diduga penganiayaan David oleh Dandy Satrio terjadi akibat ucapan perempuan A, polisi pun memeriksa A atau AG (15).

Dalam kasus ini, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di vonis.(MBP/Red).