ACEH SINGKIL | bhayangkaraperdananews.com – Aparatur Sipil Negara(ASN) yang berdinas di Kabupaten Aceh Singkil harus siap-siap sejak saat ini. Pasalnya para Abdi Negara itu akan ditindak tegas apabila terbukti terlibat berpolitik dalam Pileg maupun Pilkada tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Sekda Aceh Singkil, Drs.Azmi,MAP, disela-sela acara Bimtek Jurnalistik yang diadakan di Oproom kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa,(7/6/2023).
Netralitas ASN telah diatur dalam perundang-undangan yang harus ditaati. Pada tahun 2024 akan diadakan pesta politik baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada).
“Para ASN tidak boleh terlibat politik baik itu diwaktu Kampanye, sebagai donatur, maupun rangkaian acara politik lainnya. Itu suatu pelanggaran dan pasti kita adakan tindakan sesuai tingkatannya,” tegas Azmi.
Azmi mengatakan, keterlibatan seorang ASN dalam berpolitik akan berdampak kepada kinerja dan dapat menimbulkan konflik dalam tubuh ASN. Yang dikategorikan ASN ialah PNS dan P3K juga pegawai yang menerima anggaran negara lainnya.
Ditambahkannya lagi, para ASN yang terbukti terlibat dalam kancah politik nantinya harus ada bukti konketa dan harus dilapor melalui SPAM LAPoR. Kita akan tindak dan jatuhkan sanksi, ujar Sekda Azmi, mengakhiri. (MBPN_A1/AS.HT).
