SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Kota Semarang Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang dan KPH Kendal menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, melalui penandatanganan naskah kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(08/06/2023)
Naskah kerjasama tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Semarang Ir. Edi Suroso, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo, SH disaksikan jajaran Perhutani KPH Semarang dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Administratur KPH Semarang, Edi Suroso dalam sambutannya menyampaikan, “setelah ditandatanganinya kerjasama ini, diharapkan permasalahan terkait konfiik penguasaan asset dan atau konflik lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dapat meminta pertimbangan hukum dan atau perbuatan hukum lainnya kepada jaksa selaku Pengacara negara”.
Edi Suroso menambahkan, ”perkembangan eforia reformasi yang di dalamnya muncul issue reforma agraria berupa redistribusi tanah kepada rakyat dan munculnya kebijakan pemerintah pada kawasan hutan yang dikelola Perhutani lewat program KHDPK (Kawasan Dengan Penggunaan Khusus), pasti ke depan akan menimbulkan konflik, sehingga diharapkan peran kejaksaan dapat membantu memberikan pencerahan di bidang hukum melalui proses non litigasi (penyuluhan hukum) dan litigasi (bantuan hukum dan tindakan hukum) apabila dipandang perlu.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardi Wibowo, SH dalam sambutannya,”menyarankan agar permasalahan yang muncul bidang perdata dan tata usaha negara di tiap-tiap KPH dibuat skala prioritas, sehingga penyelesaian dan dukungan anggaran dapat dimaksimalkan”.
(MBPN-Muhtarom)
