• Fri. May 8th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

BPJS Ketenagakerjaan Grobogan Sosialisasikan Tentang Komunikasi dan Edukasi

GROBOGAN | bhayangkaraperdananews.com – Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 29/Juli/2023, bertempat di lapangan Desa Brabu kecamatan Tanggungharjo kabupaten Grobogan Jawa Tengah, dihadiri anggota DPR RI Dr. Edi wuryanto, S.Kp, M.Kep , Triana Handayani, ST, dan kepala kantor BPJS Grobogan Ida Setiawati.

Ada sekitar 1000 peserta yang dibagi 2 sesi, sesi 1 sekitar 500 peserta dimulai pukul 09.00-12.00 wib
sesi ke 2, dari pukul 13.00 – 15.30 wib juga 500 peserta, bertaburan hadiah dan dorpraise ketika Edy dan Ana memandu acara, dan memberikan bantuan BPJS ketenaga kerjaan ke 1000 orang selama 3 bulan, yang secara simbolis diberikan kepada H Muhtarom, S.Ag, secara serempak peserta mengucapkan trima kasih bapak Edy dan Anna, kami merasa terlindungi kesehatan kami, semoga tidak hanya 3 bulan kedepan tapi seterusnya, kami semua berdoa semoga bapak dan ibu terus menjadi wakil kami, karena kami merasa terlindungi.

Ida Setiawati kepala kantor BPJS Grobogan, menerangkan apa itu BPJS ketenaga kerjaan yang sangat penting bagi masyarakat untuk memilikinya, terutama bagi masyarakat petani pedagang tukang ojek dll, sehingga harus memiliki BPJS ketenaga kerjaan, juga menerangkan panjang lebar macam macam BPJS .

Jenis-jenis BPJS dan Manfaat Perlindungan yang Diberikan
Untuk mendapatkan layanan BPJS dan manfaatnya dengan tujuan yang tepat, kamu perlu tahu apa saja jenis-jenis BPJS yang tersedia. Berikut inilah jenis-jenis BPJS beserta manfaat yang bisa didapatkan untuk para pesertanya:

BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan diberikan pada seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia minimal enam bulan. BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) diberikan pada peserta yang tidak mampu berdasarkan bukti data dari dinas sosial.

BPJS PBI menyediakan layanan BPJS Kelas 3 pada para pesertanya. Setiap peserta tidak dibebani iuran setiap bulannya. Biaya iuran bagi para peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah. Data peserta yang termasuk dalam kriteria dari Kementerian Sosial akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Non–PBI
    Berdasarkan programnya, BPJS Kesehatan Non–PBI akan diberikan pada peserta dengan adanya kewajiban membayar iuran bulanan. Setelah melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, masing-masing peserta berhak untuk mendapatkan layanan sesuai kategori kelas 1–3. Peserta BPJS Non–PBI di antaranya sebagai berikut: Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, Peserta bukan pekerja.

      BPJS Jaminan Hari Tua (JHT)
      Peserta yang mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang didaftarkan untuk menerima manfaat perlindungan program. Hal ini diatur melalui UU No. 40 Tahun 2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional.

      BPJS JHT memberikan manfaat penerimaan uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran yang telah dibayar ditambah hasil pengembangannya. Peserta JHT dapat menerima manfaat tersebut jika sudah memenuhi salah satu prasyarat berikut ini: Peserta sudah mencapai usia 56 tahun, Peserta meninggal dunia, Peserta cacat total tetap.

        BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
        Untuk perlindungan para pekerja, manfaat perlindungan total juga akan diberikan berupa biaya medis dan kompensasi pada peserta BPJS JKK. Jaminan diberikan pada situasi kecelakaan saat berada di lingkungan kerja, mendapatkan penyakit karena lingkungan kerja, atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja.

        JKK diberikan bagi para pekerja agar dapat melindunginya dari risiko akibat kecelakaan atau kerugian saat bekerja. Bagi para peserta BPJS JKK, manfaat yang diperoleh dari perlindungan yang diberikan meliputi: Pelayanan kesehatan, Home care dengan plafon biaya maksimal Rp. 20.000.000,-

          Santunan uang yang terdiri dari penggantian biaya pengangkutan; santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); santunan kecacatan; santunan kematian dan biaya pemakaman, Program kembali bekerja yang berupa pendampingan, Kegiatan promotif dan preventif terhadap keselamatan kerja, Bantuan rehabilitasi seperti alat bantu anggota badan, Santunan beasiswa bagi anak peserta, Penggantian kacamata, Penggantian alat bantu dengar, Penggantian gigi tiruan.

          BPJS Jaminan Kematian (JKM)
          Pemberian manfaat berupa uang tunai juga diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang dapat diterima bagi ahli waris secara keseluruhan adalah sebesar Rp42.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

          Santunan sekaligus sebesar Rp. 20.000.000,-, Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp. 12.000.000,-, Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,-, Santunan beasiswa juga diberikan kepada anak dari peserta sesuai dengan jenjang pendidikan.

          BPJS Jaminan Pensiun (JP)
          Tidak terbatas pada manfaat selama bekerja, BPJS juga bisa memberikan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta dan/atau para ahli waris dalam memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

          Manfaat program BPJS JP juga dapat diberikan dalam kondisi peserta yang pensiun karena mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pemberian uang tunai diberikan setelah peserta melalui masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan).

          BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)Jika mengalami pemutusan hubungan kerja, para peserta BPJS JKP berhak mendapatkan manfaat jika sudah memenuhi masa iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar paling singkat 6 bulan iuran berturut-turut. Manfaat yang didapatkan dapat berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja untuk dapat kembali ke pasar kerja.

            Nah, itulah jenis-jenis layanan BPJS yang bisa kamu dapatkan. Bagi para pekerja, pastikan untuk berdiskusi dengan perusahaan untuk menerima hak sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kamu juga bisa mengikutsertakan anggota keluarga melalui program BPJS Kesehatan.

              Seluruh manfaat yang diberikan melalui program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan hanya bisa didapatkan setelah bayar iuran. Kamu juga harus memastikan untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Bayar BPJS juga sudah bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi LinkAja. Tinggal cari menu pembayaran dari halaman utama, kamu bisa bayar dari HP saja!. (MBPN-Muhtarom)