BLORA | bhayangkaraperdananews.com – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, menemui langsung rombongan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Blora, Rabu, 7 Mei 2026.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan tuntutan agar aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus dugaan perselingkuhan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam pertemuannya, Supardi menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap pengawasan kinerja dan kedisiplinan aparatur pemerintahan. Ia juga memastikan bahwa lembaga legislatif telah menjalankan peran dan tugasnya dengan baik dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut.
“Kami tegaskan DPRD sudah melaksanakan tugas pengawasan. Terkait tindakan administrasi, pelaku sudah diberikan sanksi penurunan pangkat sebanyak satu tingkat sebagai langkah awal penegakan disiplin,” jelas Supardi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini juga sudah diproses melalui jalur hukum. Laporan resmi telah disampaikan ke Kepolisian Resor Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Untuk proses administrasi kepegawaian, Supardi menyampaikan bahwa berkas kasus saat ini masih dalam tahap pembahasan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh Bupati Blora selaku pejabat pembina kepegawaian di tingkat daerah.
“Semua proses dilakukan secara bertahap dan sesuai aturan yang berlaku. Kami akan terus memantau sampai ada keputusan akhir yang adil dan transparan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut diterima baik oleh perwakilan mahasiswa. Mereka berharap seluruh proses berjalan cepat dan hasilnya benar-benar menjadi pelajaran serta meningkatkan integritas seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Aksi berlangsung dengan tertib dan damai, kemudian membubarkan diri setelah terjalin komunikasi yang baik antara kedua pihak. (MBPN-ISMAN)
