BANDA ACEH | bhayangkaraperdananews.com – PJ Walikota Amiruddin menjelaskan, melalui kepala, BPKK Muhammad Iqbal Rokan, jika masyarakat patuh pajak, dirinya yakin pendapatan Kota Banda Aceh akan melampaui target. maka masyarakat juga yang akan merasakan hasil Pajak Kota Banda Aceh.
“Dana hasil pajak itu akan mengalir ke Gampong 10,%, dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur, juga kita alokasikan untuk penanganan stunting seperti pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita,” tuturny
Maka dari itu, Iqbal berharap setiap kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga hotel di Kota Banda Aceh dapat memungut pajak 10 persen dari nilai transaksi lalu menyetorkannya ke kas daerah, harap Iqbal
“Sehingga kemandirian keuangan daerah seperti yang kita cita-citakan dapat terwujud demi kesejahteraan seluruh warga Kota Banda Aceh,” ujarnya
“ PAD Banda Aceh pertahunnya itu sekitar Rp 281 miliar. PAD tersebut terbagi dalam beberapa sumber di antaranya pajak dan retribusi. Untuk pajak daerah, Rasio terhadap total pendapatan itu hanya sekitar 10 persen. Angka ini harus terus kita tingkatkan sehingga kemandirian keuangan daerah dapat kita wujudkan,” ujarnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan menindak tegas para wajib pajak yang menunggak. Tindakan itu diambil sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Namun hingga saat ini masih ada yang mencoba menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan, tutupnya. (MBPN-Ira)
