JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 46 warga Tanah Merah sebagai korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kamis (12/9/24).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh H. Djuyamto, SH, MH, menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat.
Djuyamto, SH, MH, selaku Humas dan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengatakan,
Adapun Gugatan tersebut memutuskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi materiil sebesar .Satu milia seratus sembilang belas juta dua ratus enam puluh pujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah. (Rp 1.119.267.384) dan ganti rugi immateriil sebesar Dua puluh dua miliar rupiah (Rp 22 M)kepada masyarakat. Putusan ini diunggah secara elektronik melalui sistem e-court dan menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak kebakaran tangki minyak perusahaan tersebut.” Ujar Djuyamto.
Kebakaran besar ini terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, dan menyebabkan kerusakan signifikan serta kerugian bagi penduduk sekitar. Dengan putusan ini, diharapkan ada pemulihan bagi para korban yang mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kejadian tersebut.Tutupnya. (MBPN-Red)
