• Mon. Jul 13th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kades Tegaldowo Gunem Rembang Kundari Gagalkan Gugatan PT Semen Indonesia Persero TBK

REMBANG | bhayangkaraperdananews.com – Kades Desa Tegaldowo Gunem Rembang berhasil menggagalkan Gugatan PT Semen Indonesia Persero TBK Rembang, yang menggugat 9 Titik lokasi yang di gugat yang peruntukannya Desa dan jalan pertanian, di sampaikan lewat rilis WA, Kamis, 19/09/2024.

Sehubungan adanya Surat Panggilan dari Majlis Hakim PTUN Semarang No. 70/G/2024/PTUN.SMG terkait Gugatan dr PT. Semen Indonesia (Persero) TBK kepada BPN Kab. Rembang atas 9 (Sembilan) Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang peruntukannya adalah Jalan Desa / Jalan Pertanian.

Oleh karenanya Ibu KUNDARI selaku Kepala Desa Tegaldowo dan Jajaran Perangkat Desa serta Ketua BPD bertindak sebagai Pemerintah Desa Tegaldowo Hadir Secara langsung di PTUN Semarang dengan Tujuan memperjuangkan serta Menyelamatkan aset desa berupa Jalan Desa yang menjadi Fasilitas Umum (Fasum).

Sehingga bisa dimanfaatkan kembali oleh warga masyarakat Desa Tegaldowo secara umum.
Dan Hari ini Kamis Tanggal 19 September 2024 Kepala Desa Tegaldowo dalam hasil Pemeriksaan nya menyampaikan secara Tegas kepada Majlis Hakim.

Bahwasanya 9 Sertifikat Hak Pakai yang di gugat oleh PT. Semen Indonesia merupakan Fasilitas Umum (Jalan Desa / Jalan Pertanian ) yang dimanfaatkan oleh Masyarakat.( MBP-News Rembang Suparjan/Nara Sumber Kades Tegaldowo Kundari)