DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Pernyataan Prof Yusril di Rakernas Peradi di bali tentang State Organ dan Single Bar menuai reaksi dari beberapa Organisasi Advokat di antaranya dari DPD Organisasi Advokat Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia ( PL2 KI ) Jawa Tengah.
Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Organisasi Advokat Peradi memiliki kedudukan sebagai Organ Negara ( State Organ) dan Organisasi Advokat satu- satunya wadah ( Single Bar )serta di luar Peradi adalah seperti Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang di sampaikan dalam Rakernas Peradi di Bali pada tanggal 6 Desember 2024 yang di beritakan media online I New,co.id .
Hal itu sangatlah menuai protes dan melukai banyaknya Organisasi Advokat lain diluar Peradi di seluruh Indonesia dimana yang mengucapkan adalah notabene seorang Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selayaknya bijak arif dalam menyampaikan sesuatu hal yang riskan terhadap isu permasalahan Nasional yang berkembang termasuk kedudukan Organisasi Advokat.
Menanggapi hal tersebut dari Ketua DPD Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia (PL2KI ) Jawa Tengah Sujadi, SH angkat bicara sangat menyayangkan pernyataan dan sikap pak menteri yang terkesan memihak salah satu Organisasi Advokat dan menjustice secara dini Organisasi Advokat yang lain seakan – akan tidak diakui oleh Negara apalagi disamakan dengan Ormas ini menunjukan adanya dominasi campur tangan kekuasaan dan kedekatan ikatan emosional sehingga mengabaikan payung hukum Organisasi Advokat sebagaimana ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Calon Advokat dari Organisasi Advokat manapun selama memenuhi syarat dapat di ambil sumpah di Pengadilan Tinggi setempat dan selanjutnya mendapatkan Berita Acara Sumpah ( BAS ) untuk alat kelengkapan beracara di pengadilan demikian pula ketentuan Undang – Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yang telah di perbarui dengan Undang – Undang No 16 Tahun 2017 telah memiliki porsi masing -masing dengan pernyataan beliau seperti itu akan menimbulkan kebingungan, persepsi yang beda dan keresahan di masyarakat juga sangat dimungkinkan terjadinya manejemen konflik antar Organisasi Advokat.
Terkait pernyataan state Organ sujadi mengatakan” yang dimaksud state Organ adalah Pejabat atau Badan Pemerintah jika merujuk kepada UUD 1945 menetapkan ada 7 Lembaga Negara yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK, MA dan MK yang mana telah memiliki ruang lingkup kekuasaan dan wewenang masing –masing dengan demikian Organisasi Advokat tidak termasuk di dalamnya maka Advokat itu adalah suatu profesi independen dan tidak dibiayai oleh Negara. (MBPN-Dwi.s/team)
