• Wed. Jun 10th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Lapas kelas IIB Purwodadi Hari Raya Natal 2024 berikan Remisi Khusus & Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Warga Binaan

GROBOGAN | hayangkaraperdananews.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Kantor Wilayah Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual,pada hari Rabu tanggal (25/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan didampingi Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Pemasyarakatan , dan Direktur Pembinaan dan Narapidana Dan Anak Binaan. Hadir dari Lapas Purwodadi, Kalapas Purwodadi , beserta Pejabat Manajerial serta perwakilan WBP yang beragama nasrani.

Acara tersebut diawali dengan Laporan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Bapak Plt Dirjen Pemasyarakatan , kemudian dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK ) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Bersamaan dengan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serentak seluruh indonesia , Kalapas Purwodadi , Deny Fajariyanto juga menyerahkan SK Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 untuk warga binaan di Lapas Purwodadi.

Remisi Khusus Natal tahun 2024 bagi WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi Tahun 2024 sebanyak 5 warga binaan, satu di antaranya langsung bebas.

“Untuk Narapidana yang mendapat Remisi di Lapas Purwodadi. Saya ucapkan selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun 2024 . Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan,proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” Kata Kalapas Deny Fajariyanto.

Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. (MBPN:Muhtrm)