• Sat. May 16th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Perum Perhutani KPH Telawa Pasang Larangan dan Tutup Akses Jalan Kawasan Hutan yang digunakan Untuk Galian C

JATENG | bhayangkaraperdananews.com – Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 Wakil Adm/KSKPH Telawa, Asper/KBKPH Ketawar, Polhutmob, KRPH dan Mandor BKPH Ketawar melaksanakan penutupan jalan akses kawasan hutan yang digunakan untuk mengangkut galian C oleh pengusaha tambang yang belum memiliki persetujuan Menteri Kehutanan.

Galian C tersebut berlokasi di luar kawasan hutan milik perorangan, namun akses jalan yang digunakan melewati akses Perum Perhutani KPH Telawa di petak 48a RPH Mangin BKPH Ketawar.

Ditemui di sela giat penutupan tersebut Administratur/KKPH Telawa Heri Nur Afandi, S.Hut, M.Si menyatakan bahwa jalan yang digunakan tersebut memang belum ada persetujuan dari Menteri Kehutanan baru sebatas permohonan ijin ke Perum Perhutani dengan surat dari Pemohon Nomor : 012/BBW/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal Permohonan Ijin Kerjasama Penggunaan Untuk Jalan Angkutan Material Hasil Tambang, dan surat tersebut telah ditanggapi oleh surat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani nomor : 0624/044.3/PP/2023 tanggal 12 Oktober 2023 agar pihak pemohon untuk segera melengkapi persyaratan dan kewajiban yang lain sesuai peraturan yang berlaku, namun pihak pemohon belum memenuhi dokumen dan kewajibannya, dan seharusnya jika sebelum terbit Persetujuan Menteri Kehutanan dari pihak pemohon tertib untuk tidak menggunakan kawasan yang dimohonkan.

Kami sudah mengambil langkah-langkah di lapangan untuk menutup jalan tersebut dengan permanen, koordinasi dengan Polsek Karangrayung untuk bersama-sama mengawal dan mengamankan portal yang sudah kami tutup secara permanen, terakhir yang kami lakukan adalah berkirim surat ke pemohon dengan surat nomor : 0911/044.3/TLW/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal Larangan Aktivitas Penggunaan Jalan Kawasan Hutan Untuk Jalan Angkutan Material Hasil Tambang pemohon dalam surat tersebut juga kami tegaskan apabila masih melaksanakan aktivitas sebelum ada persetujuan Menteri Kehutanan maka akan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ujar Administratur/KKPH Telawa Heri Nur Afandi, S.Hut, M.Si mengakhiri pembicaraannya, (New Bhayangkara Firman)