ACEH SINGKIL | bhayangkaraperdananews.com – Genap usia kabupaten Aceh Singkil yang ke-26, pada tanggal 27 April 2025 beberapa hari yang lalu.

Tidak banyak yang berubah dari tahun ke tahun, hingga hari ini pembangunan di Negeri Ulama itu biasa-biasa saja. Yang menonjol hanyalah ada dua Pelabuhan yaitu Pelabuhan kapal Fery dan Pelabuhan dermaga. Itupun, Pelabuhan Dermaga hingga hari ini tidak beroperasi dikarenakan regulasi.
Yang menjadi perhatian di Aceh Singkil hari ini ialah, bahwa hutan yang ada didaerah itu menjadi ancaman dan ketakutan bagi masyarakat petani.
Hutan yang sejatinya tempat masyarakat bercocok tanam, menjadi momok dan kendala besar terhadap warga petani di Aceh Singkil. Mengapa demikian, karena Hutan yang masih luas di kabupaten itu 80 Persen diklaim pemerintah “Hutan Produksi”.
Hutan Produksi tidak boleh dibuka warga untuk bertani sebelum ada pelepasan dari kementerian kehutanan. Apabila ada masyarakat yang membuka lahan di areal hutan kawasan tersebut, siap-siaplah akan ditangkap dan dapat dipenjarakan, sesuai undang-undang yang berlaku.
Namun ada yang aneh di Aceh Singkil, bahwa hutan Produksi yang dikuasai dan dikelola oleh perusahaan, tidak ada persoalan dan seakan pemerintah menutup mata. Perusahaan yang mengaku memiliki HGU tersebut bebas membuka lahan, dan terbukti hingga hari ini perusahaan itu sudah panen belasan tahun terutama tanaman kelapa sawit. Demikian pantauan awak media ini terhadap salah satu Perusahaan yaitu PT. Dianrizpoda, Selasa(29/4/2025),di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.
“Perusahaan itu sudah duapuluh tahun beroperasi, dan separo dari kebunnya ditengarai hutan produksi. Mereka panen buah sawit puluhan ton per hari, namun pemerintah tidak pernah menegur apalagi menangkap pemiliknya, mereka bebas”, ujar Belmin manik, warga kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil.
Ironis memang, tetapi itulah yang terjadi saat ini di Kabupaten Aceh Singkil. Hutan produksi yang ada bebas dibuka oleh Perusahaan dan tauke besar yang bermodal. Sementara ketika warga miskin yang membuka ladang untuk bercocok tanam, pasti ditangkap aparat dengan tindakan yang beringas.
Warga petani di Aceh Singkil berharap, bahwa SATGAS Penertiban Kawasan Hutan(PKH) sesuai PERPRES nomor 5 tahun 2025 itu, segera datang ke Aceh Singkil untuk menindak dan menyita hutan kawasan yang dikuasai oleh beberapa Perusahaan saat ini.
Warga petani Aceh Singkil juga berharap agar Pemerintah Pusat dan Provinsi dapat memberikan hutan kawasan yang disita itu nantinya kepada masyarakat tani untuk dikelola, terutama warga yang belum mempunyai lahan pertanian. Semoga…(MBPN_05.Jb)
