• Wed. Apr 22nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil Ungkap Transaksi Narkotika Jenis Sabu

LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP/A – 26/IV/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 April 2025.

Adapun kronologi pengungkapan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 16.30 Wib di rumah sdr. CHANDRA tepatnya di Jln. Mayor Ruslan 3, No. 10 RT.03 RW.01 Kel. Pasar Lama kec.lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang  An. CANDRA.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tsb didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram; 10 (sepuluh) paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Sabu; 2 (dua) buah pipet  yang ujungnya telah diruncingi warna hijau dan hitam;(tiga) bal platik klip transparan; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam; 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y28 warna hijau dengan nomor sim card: 083896716279, nomor IMEI 1: 869704077476544 dan nomor IMEI 2: 869704077476544 milik terlapor; uang tunai sebesar Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000; 1 (satu) buah kotak rokok merk class mild warna ungu;

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku telah melawan hukum dengan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu maka dapat dijerat hukum Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(MBP News H Ameng)