• Sat. Aug 29th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Residivis diduga Pemasok Narkoba ke Revaldo

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria residivis yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi (RF).

Kedua tersangka masing-masing berinisial HS (31) dan FB (41). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (26/8/2026).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara FB diamankan di kawasan Palmerah.

“Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” kata Nasriadi, Kamis (27/8/2026).

Dari penangkapan HS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap FB yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada HS.

Nasriadi menjelaskan, hubungan HS dengan Revaldo bermula saat keduanya bertemu di tempat rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor. Istri HS saat itu juga menjalani rehabilitasi di lokasi yang sama.

Setelah keluar dari tempat rehabilitasi, HS dan Revaldo kembali bertemu dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan komunikasi yang semakin intens.

Menurut Nasriadi, HS sempat memberikan narkotika secara cuma-cuma kepada Revaldo sebanyak tiga kali. Setelah kembali mengalami ketergantungan, Revaldo kemudian membeli narkotika dari HS.

“Dari yang digunakan dikasih cuma-cuma tiga kali. Artinya menggunakan secara gratis. Jadi RF terjebak dalam jaringan ini,” ujarnya.

Polisi baru menemukan satu kali transaksi pembelian narkotika antara Revaldo dan HS. Dalam transaksi tersebut, Revaldo disebut membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp650.000.

Nasriadi menyebut lingkungan pergaulan menjadi salah satu faktor yang membuat Revaldo kembali terjerat narkotika setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi.

“RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi karena pergaulan yang tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran narkoba dan penggunaan narkoba itu,” katanya.

Keduanya Residivis

Polisi juga menemukan fakta bahwa HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika.

HS sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara FB, yang diduga menjadi pemasok HS, pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum tujuh tahun penjara.

“Artinya mereka adalah residivis. Para pengedar yang sudah pernah ditangkap tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut,” kata Nasriadi.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pengguna maupun jaringan lain yang memperoleh pasokan narkotika dari kedua tersangka.

Nasriadi menegaskan, pengembangan tidak hanya menyasar kalangan artis, tetapi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kita tidak hanya berhenti di pemakai. Kita juga terus mencari siapa yang menyuplai, kemudian siapa yang menjual, kemudian kita akan terus mengungkap jaringannya,” pungkasnya. (MBP/Red)