• Thu. Jun 18th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Rapat Paripurna DPRD Kab. Demak Ke-14 Masa Sidang II Tahun 2025

DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Mengawali rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna dengan acara penetapan hasil penyerapan aspirasi masyarakat (reses) DPRD, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Demak. Pada hari selasa 20 Mei 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Demak mengucapkan terima kasih atas dilaksanakan rapat paripurna yang masih melekat dalam suasana Hari Kebangkitan Nasional ke-117 pada tanggal 20 Mei 2025 lalu, dengan tema,”Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”, tema ini menjadi seruan moral untuk seluruh elemen masyarakat Kabupaten Demak agar terus bangkit dari berbagai tantangan, baik sosial, ekonomi maupun lingkungan demi mewujudkan visi misi Kabupaten Demak yang Semakin Bermartabat, Adil, Maju, dan Sejahtera.

Rapat Paripurna DPRD diadakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD.

Dalam Rapat anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak orang dan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-14 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2025 dengan acara Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2025 pada hari ini Selasa 20 Mei 2025 dinyatakan dibuka dan bersifat terbuka untuk umum.

Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Pasal 99 ayat 6 menyebutkan bahwa” Anggota DPRD wajib melaporkan hasil
Pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat;
a. Waktu dan tempat kegiatan reses
b. Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
c. Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan Reses Laporan Hasil Reses dan Keputusan DPRD Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud, kepada Sekretariat DPRD dibacakannya laporan Hasil Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2025. (terlampir)

Selanjutnya dibacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak terhadap Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2025 oleh Sekretariat DPRD, Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2025.

Keputusan DPRAD Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2025 untuk ditanda tangani, dan Penandatanganan Persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fatah. (MBPN-Dwi S)