KARANGASEM | bhayangkaraperdananews.com – Dana krama adat senilai Rp.2,7 miliar lenyap. Kejaksaan Negeri Karangasem akhirnya bertindak tegas menyeret IWD, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, ke balik jeruji besi.
IWD resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Rabu, 9 September 2026, dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/09/2026, setelah penyidik mengantongi hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi Bali pada 3 September lalu.
Kepala Kejari Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., menegaskan kasus ini sudah terang benderang.
“Penyidikan telah memeriksa lebih dari 30 saksi, 3 ahli, serta surat dan barang bukti. Unsur minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi,” tegas Kusufi dalam siaran pers, Rabu (9/9).
Dua Modus Licik Bongkar LPD
Penyidik membongkar dua modus utama yang membuat keuangan LPD jebol:
- Kredit Tak Prosedural: Kredit dikucurkan tanpa analisis kelayakan dan tanpa prosedur resmi LPD. Diduga kuat kredit fiktif.
- Penempatan Dana Ilegal: Dana LPD yang seharusnya untuk kepentingan krama adat, justru dipindahkan ke lembaga keuangan lain di luar sistem dan melanggar regulasi LPD.
“Dana LPD yang seharusnya dikelola untuk kepentingan krama adat, justru dipindahkan ke luar sistem dan menyalahi regulasi,” ujar Kusufi.
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara memastikan negara rugi hingga Rp.2,7 miliar. Dijerat Pasal Berlapis Atas perbuatannya, IWD dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat:
Primair: Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.1 Tahun 2026.
Tolak Kembalikan Uang, Langsung Ditahan Fakta mengejutkan terungkap. Sebelum ditetapkan tersangka, Kejaksaan ternyata sudah memberi jalan damai.
Dua kali, pada 4 dan 12 Agustus 2026, penyidik memfasilitasi pertemuan dengan Tim Pembina Umum LPD Kabupaten Karangasem bentukan Bupati. Tim ini bukan kaleng-kaleng, beranggotakan Sekda Karangasem, Kadis Koperasi, Majelis Desa Adat (MDA), PHDI, Kadis Kebudayaan, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, hingga Kabid Simpan Pinjam.
Namun, iktikad baik itu ditolak mentah-mentah.
“Tersangka IWD secara tegas menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara maupun menagih kredit-kredit bermasalah yang ia salurkan,” ungkap Kusufi.
“Sikap itu membuat kami tak punya pilihan lain. Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, IWD langsung ditahan,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-581/N.1.14/Fd.2/09/2026, IWD dititipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 20 hari, terhitung 9 September hingga 28 September 2026.
Kejari memastikan proses tidak berhenti. Pemberkasan akan dipercepat untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami memastikan proses tidak berhenti di sini. Kami juga meminta media mengawal kasus ini secara profesional, akurat, berimbang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (MBPN-red)
