• Wed. Sep 30th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Jatisawit Berlanjut Pada Tahap Penyidikan

KARANGANYAR | bhayangkaraperdananews.com – Kasus dugaan nikah siri yang melibatkan seorang oknum perangkat desa  Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, kini berlanjut ke tahap penyidikan. pada Rabu (30/9/25).

Berawal dari seorang perempuan berinisial SR yang melaporkan suami sahnya berinisial S  ke pihak kepolisian atas dugaan perzinaan dan pernikahan siri tanpa persetujuannya dengan oknum perangkat desa jatisawit berinisial L.

Melalui kuasa hukumnya, Advokad Bambang Subiyakto, S.H., M.H. dikatakan bahwa laporan resmi telah diajukan ke aparat penegak hukum karena SR menilai pernikahan siri tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai istri yang sah.

“Proses kasus ini sudah berjalan hingga 7 bulan, dari bulan februari – September, akhirnya dari laporan pengaduan polisi berlanjut pada proses penyidikan oleh team PPA Polres Karanganyar, ” jelasnya.

Pihaknya juga mendesak kepada Dispermades dan Kepala Desa jatisawit agar oknum perangkat desa tersebut segera diberikan sanksi, baik itu mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya. Sanksi tersebut masih berlaku sampai hari ini, harusnya per 6 September oknum tersebut sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai perangkat desa.

“Sampai hari ini proses hukumnya sudah meningkat, dari penyelidikan menjadi peyidikan, karena sudah menjadi laporan polisi dan harapan kami segera ditetapkan sebagai tersangka, ”  jelas Bambang.

Harapan kami pada 6 Oktober sudah diberikan sanksi pemecatan terlebih karena obyeknya Nikah Siri Tanpa Ijin Istri Yang Sah pasal (402)  dan melahirkan anak.

Selanjutnya Ucapan terimakasih kepada Kepala KUA Jatiyoso dan jajarannya karena telah menolak permohonan nikah mereka karena masih dalam masa idah mantan istrinya.

Terimakasih juga kepada unit PPA Polres Karanganyar yang telah meningkatkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan dikeluarkan LAPORAN POLISI sebagai bukti.

“Mendesak Dispermades Kabupaten Karanganyar agar segera memerintahkan Kepala Desa Jatisawit  Kecamatan Jatiyoso untuk segera menjatuhkan sanksi  pemberhentian tidak dengan hormat kepada perangkat desa pelanggar tersebut sesuai mekanisme dan tata cara yang sudah di atur dengan UU, ” pungkasnya. (MBPN/Yosep agus).