KARANGASEM | bhayangkaraperdananews.com – Langkah progresif ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem di awal September 2026. Dalam dua hari beruntun, korps Adhyaksa di ujung timur Pulau Dewata itu mengunci dua perjanjian kerja sama (MoU) vital yang menyangkut hajat kelembagaan legislatif dan jaminan kesehatan masyarakat.
MoU pertama bersama Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Karangasem ditandatangani pada Senin, 7 September 2026. Tanpa jeda, MoU kedua bersama BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang membawahi wilayah Karangasem, Klungkung, Bangli dan Gianyar, dilangsungkan pada Selasa, 8 September 2026. Kedua prosesi penting tersebut dipusatkan di Aula Kantor Kejari Karangasem, Jalan Kapten Jaya Tirta Nomor 1, Amlapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., memimpin langsung penandatanganan tersebut. Ia menegaskan, MoU ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan penegasan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Ini adalah dua hari yang sangat produktif bagi kami. Sesuai arahan pimpinan, Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi harus hadir di hulu untuk melakukan pencegahan. Pada tanggal 7 September kemarin kami memperbarui komitmen dengan Setwan DPRD, dan hari ini 8 September kami perkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan. Semua kami laksanakan di Aula Kejari sebagai rumah bersama untuk mencari solusi hukum,” ujar Dr. Kusufi, Selasa (8/09/2026).
Terkait MoU dengan Setwan DPRD Karangasem, Dr. Kusufi menjelaskan kerja sama ini adalah perpanjangan dari MoU sebelumnya yang dinilai sangat efektif. Ruang lingkupnya mencakup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurut Kajari yang dikenal tegas namun komunikatif ini, Setwan DPRD memiliki kerawanan hukum yang cukup tinggi. Mulai dari perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga fasilitasi kegiatan reses dan alat kelengkapan dewan.
“Potensi gugatan perdata dan sengketa TUN itu selalu ada. Kami tidak ingin teman-teman di Setwan bekerja dalam keraguan. Dengan MoU ini, setiap rancangan kebijakan, kontrak, atau persoalan hukum yang dihadapi, bisa langsung dikonsultasikan dan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara kami. Prinsipnya, kita cegah dulu sebelum terjadi masalah. Tata kelola yang baik harus taat hukum,” tegas Dr. Kusufi.
Sementara itu, MoU dengan BPJS Kesehatan memiliki misi yang lebih menyentuh langsung ke masyarakat. Dr. Kusufi Esti Ridliani membeberkan, salah satu fokus utama adalah optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami melihat masih ada badan usaha di Karangasem yang belum sepenuhnya patuh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Ini kan hak dasar pekerja. Di sinilah peran kami. Kejaksaan melalui bidang Datun akan membantu BPJS Kesehatan melakukan upaya persuasif, hingga penegakan hukum perdata berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan dan kepatuhan,” jelasnya.
Selain itu, kerja sama juga meliputi penanganan permasalahan hukum lain yang dihadapi BPJS Kesehatan, seperti bantuan hukum litigasi dan non-litigasi serta pengamanan aset negara.
“JKN adalah program strategis nasional. Jika ada hambatan hukum yang mengganggu pelaksanaannya, negara harus hadir. Kami siap menjadi back-up hukum bagi BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat Karangasem mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan,” imbuhnya.
Ia berharap, dua MoU ini dapat segera diimplementasikan secara konkret, bukan hanya di atas kertas. Namun aktif melakukan penyuluhan hukum, forum grup diskusi, dan membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi kedua mitra.
“Harapan besar saya, dengan sinergi ini, kita bisa membangun Karangasem yang lebih maju. Dewan bisa bekerja optimal tanpa dibayangi persoalan hukum, dan masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal. Itulah esensi dari kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat,” tutupnya. (MBPN-red)
