• Sun. Apr 19th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Polres Lahat Ungkap Kasus Ops Senpi Musi 2025

LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Jajaran Satgas Gakkum Ops Senpi 2025 Satreskrim Polres Lahat, telah berhasil ungkap Kasus Tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan. (20/05/25).

berdasarkan Laporan Polisi : LP / A /     / VI / 2025 / SPKT / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 20 Juni 2025. PELAPOR bernama DENNY APRIYANTO, S.H (42 Tahun) Pekerjaan : Polri telah mengungkapkan adanya warga atau seseorang telah menyimpan dan memiliki senjata api.

Adapun saksi-saksi yang mengetahui adalah Asbun Sahwan (48 Tahun) Pekerjaan : Polri, Alamat : Asrama polisi Lahat, M. Iqbal Surya Effendi (23 Tahun) Pekerjaan : Polri, Alamat : Asrama Polri Lahat.

Pada Hari Jumat Tanggal  20 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Giri Mulya Kec. Lahat Kab. Lahat, anggota unit reskrim Polres Lahat dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat IPDA Denny Apriyanto, S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku a.n SUDARYONO yang saat itu berada di rumahnya di Desa Giri Mulya Kec. Lahat kab. Lahat. Ketika dilakukan penangkapan didapati barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Kepada awak media Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat membenarkan telah diamankan seorang laki-laki yang bernama sdr. Sudaryono dikarenakan telah melakukan Tindak pidana Barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki,mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, ungkapnya.

Akibat dari perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lahat guna penanganan lebih lanjut. ( MBP News H Ameng )