JATENG | bhayangkaraperdananews.com — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum baru bagi penanganan sejumlah perkara yang masih berjalan di lingkungan Polri. Salah satunya perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan PT. Tiphone Mobile Indonesia Tbk, yang kini telah berganti nama menjadi PT. Omni Inovasi Indonesia Tbk.
Dorongan agar perkara tersebut ditangani secara profesional dan tuntas kembali disampaikan Ady dari Forum Indonesia Raya. Ia berharap kepemimpinan Kapolri baru, Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Pergantian Kapolri merupakan momentum untuk memastikan setiap perkara yang sedang ditangani Polri berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami berharap perkara ini tidak berhenti di tengah jalan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujar Ady dari Forum Indonesia Raya.
Berdasarkan surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/0073/VIII/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 12 Agustus 2026 yang diterima pihak terkait, penyidik menyatakan sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Surat tersebut juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/625/VII/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2026. Dalam surat yang sama, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengundang pihak pelapor untuk mengikuti upaya mediasi/restorative justice di Ruang Restorative Justice Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 18 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada periode 2018 sampai 2020 di wilayah Jakarta Barat. Dalam surat penyidikan, pasal yang dirujuk antara lain ketentuan mengenai perbankan, penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Terdaftar Sejak Februari 2025
Keberadaan laporan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh institusi Polri. Tribrata News Polri pada Maret 2025 memberitakan bahwa Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan investasi bermasalah yang dilaporkan terhadap Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang diberitakan Tribrata News, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Februari 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 46 UU Perbankan, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU TPPU. Polisi pada saat itu menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Sementara itu, pemberitaan resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik investasi dengan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp.3,2 miliar. Polri menyebut laporan dibuat oleh kuasa hukum tujuh korban.
PT Tiphone Kini Bernama PT Omni Inovasi Indonesia
Persoalan ini juga memiliki kaitan dengan perubahan nama perusahaan. Dalam laman resmi perusahaan, PT Omni Inovasi Indonesia Tbk menyatakan bahwa perseroan tersebut sebelumnya bernama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk dan didirikan pada 25 Juni 2008.
Dengan demikian, penyebutan PT Tiphone dalam berbagai dokumen dan pemberitaan sebelumnya merujuk pada perusahaan yang kemudian menggunakan nama PT Omni Inovasi Indonesia Tbk.
Catatan perusahaan dalam laporan tahunannya juga mencantumkan perkara PKPU Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berkaitan dengan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk beserta sejumlah entitas anaknya.
Forum Indonesia Raya Menanti Kepemimpinan Kapolri Baru
Ady dari Forum Indonesia Raya menilai perkembangan perkara tersebut perlu terus dikawal agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada para pihak.
Menurutnya, perhatian utama bukan pada tekanan terhadap penyidik maupun keberpihakan kepada salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta hukum diarahkan kepada siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Kalau memang alat buktinya memenuhi, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi, juga harus dijelaskan secara transparan. Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian,” kata Ady.
Forum Indonesia Raya juga berharap Kapolri baru dapat memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara-perkara ekonomi, perbankan dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang mempunyai dampak terhadap masyarakat.
Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R. resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polri mencatat Suyudi memiliki pengalaman panjang di bidang reserse, termasuk pernah bertugas di Bareskrim Polri pada fungsi tindak pidana ekonomi khusus dan tindak pidana siber. ([Mediahub Polri][5])
Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi perhatian Forum Indonesia Raya karena perkara yang dilaporkan pada Februari 2025 kini, berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal Agustus 2026, telah memasuki tahapan penyidikan dan sebelumnya dijadwalkan mengikuti proses mediasi/restorative justice.
“Kami menanti Kapolri baru Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto agar dapat memastikan perkara PT Tiphone yang kini bernama PT Omni Inovasi Indonesia ini mendapatkan penanganan yang profesional, transparan dan tuntas sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena perkara yang sudah berjalan justru tidak memperoleh kepastian,” tegas Ady.
Forum Indonesia Raya, lanjut Ady, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, hak setiap pihak yang diperiksa serta asas praduga tak bersalah.
“Pada akhirnya yang kami harapkan sederhana: hukum harus memberikan kepastian, korban memperoleh kejelasan, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya. (MBPN-ISMAN)
