LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Jajaran Polres Lahat, melalui Polsek Kota Lahat, dalam rangka Ops Ketupat Musi II tahun 2025 telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi : LPB/29/X/2025/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Oktober 2025.
Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira jam 10.30 WIB bertempat di gang Posyandu dusun II desa Tanjung Payang kec. Lahat Selatan kab. Lahat atau tepatnya di rumah pelapor, telah terjadi peristiwa yang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 4834 EW dengan Noka: MH1JFM212EK725606 dan Nosin: JFM2E-1756833 dan satu buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau milik pelapor yang dilakukan oleh Terlapor (lidik) dengan cara memanjat dinding samping rumah pelapor kemudian masuk ke dalam rumah pelapor melalui jendela samping lantai atas rumah pelapor yang dirusak selanjutnya turun ke lantai bawah lalu mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada tiang dekat meja makan kemudian terlapor mengambil sepeda motor dan tabung gas tersebut selanjutnya keluar dari pintu depan lantai bawah rumah pelapor lalu terlapor membawa pergi barang-barang tersebut meninggalkan tempat kejadian sehingga atas peristiwa tersebut mengakibatkan pelapor menderita kerugian materi sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Lahat.
Pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2025 sekira jam 22.00 WIB bertempat di jalan Kirab Remaja Simpang PGRI 2 kel. Talang Jawa Selatan kec. Lahat kab. Lahat, Personil Unit Reskrim Polsek Kota Lahat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA DODI PERMANA, S.H., M.M., berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama TAGOK Als NANDO oleh ketika sedang mengendarai sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 4834 EW dengan Noka: MH1JFM212EK725606 dan Nosin: JFM2E-1756833 milik pelapor yang sebelumnya telah dicuri dan laki-laki tersebut berhasil diamankan setelah sebelumnya disampaikan oleh pihak pelapor hendak menebus kembali sepeda motor tersebut.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan berupa: satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 4834 EW dengan Noka: MH1JFM212EK725606 dan Nosin: JFM2E-1756833; satu lembar STNK sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 4834 EW dengan Noka: MH1JFM212EK725606 dan Nosin: JFM2E-1756833.
Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(MBP News Amg)
