LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Jajaran Sat Reskrim, Unit Pidum ( Team Jagal Bandit ) telah berhasil Ungkap kasus(Sikat Musi II) dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan( curat ), yang terjadi di PT. Sawit Mas Sejahtera (PT.SMS) Lahat.
Berdasarkan Laporan Polisi :LP / B – 414 / XI / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 02 November 2025, dan para saksi, Pada hari Minggu tanggal 01 November 2025 sekira jam 01.00 Wib di Desa Sungai Laru Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat Tepatnya di Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14, pelaku bernama Adi bersama dengan Empat orang temannya yang bernama sdr Andi, sdr Leo, sdr Dayat, dan sdr Juni berangkat untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di perkebunan milik PT. SMS tersebut kemudian pelaku bersama 4 rekan lainnya membagi tugas untuk melakukan tindak pencurian tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Suzuki Smash, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha vega, dan menggunakan dodos untuk memanen buah sawit milik PT. SMS tersebut kemudian pihak security PT. SMS.
Pada hari minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 14.20 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada pukul 04.30 Wib Bertempat di Desa Sungai Laru Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat Tepatnya di Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan berupa : 75 ( Tujuh puluh Lima) janjang buah kelapa sawit segar, 1 (Satu) unit motor Honda Revo, 1 ( satu) pasang keranjang gandeng, 1 (satu) buah keranjang pikul.
Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 363 KUHPidana Subsider Pasal 107 (d) uu,RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan pelaju beserta barang bukti diamankan ke Polres Lahat untuk ditindak lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (MBP News H.Ameng)
