KARANGASEM | bhayangkaraperdananews.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk membuat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di Banjar Dinas Tegallanglangan, Desa Datah, Abang tampaknya mengalami kendala. Masyarakat sekitar melakukan penolakan terhadap rencana keberadaan tempat tersebut.
Perbekel Datah I Gede Subrata ketika dikonfirmasi menyampaikan, ada sejumlah alasan yang disampaikan masyarakat terkait penolakan pembangunan TPA baru tersebut. Salah satunya adalah keberadaannya yang berdekatan dengan sekolah. “Ada sekitar 50 meter lokasinya dengan SDN 6 Datah. Ada juga PAUD di sana,” ujarnya, Senin (8/12).
Selain alasan jarak dengan sekolah yang berdekatan, warga juga keberatan karena wilayah tersebut merupakan kawasan pariwisata. Terlebih lagi terdapat pura yang lokasinya juga berdekatan dengan rencana TPA tersebut. “Sebelumnya sempat dilakukan sosialisasi, setelah itu baru masyarakat riak-riak menyatakan penolakan,” tambah Subrata.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem I Nyoman Tari mengakui adanya penolakan tersebut. Namun, disebutkannya Pemkab Karangasem masih melakukan pendekatan. “Tanah itu milik aset Pemprov. Diizinkan asalkan masyarakat setuju,” jelas Tari.
Ia menambahkan, telah dilakukan studi kelayakan terhadap rencana pembangunan TPA itu. Namun, terdapat sejumlah catatan yang diberikan. “Salah satunya kondisi jalan yang sempit, kemudian lokasinya dekat dengan sekolah, sehingga harus di pagari,” Ujar .
Untuk diketahui, rencana pembangunan TPA di Desa Datah itu nantinya digunakan untuk menampung residu saja. Sedangkan sampah lainnya dilakukan pemrosesan di tempat lain.,Atau di setiap Desa di Kabupaten Karangasem. (MBPN-Nengah Suena)
