• Tue. Jun 23rd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Terkait Suap Perkara CPO, JPU Tuntut Marsella 17 Tahun Penjara

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara minyak goreng, Marcella Santoso, dengan pidana 17 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/26) malam.

Jaksa dari Kejaksaan Agung menyatakan Marcella terbukti melakukan suap terhadap majelis hakim serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Selain pidana badan, jaksa menuntut Marcella membayar denda Rp. 600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp. 21,602 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun

Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian Marcella dari profesinya sebagai advokat.

Diduga Suap Hakim Perkara CPO

Dalam surat tuntutan, jaksa mengungkap Marcella diduga menyuap hakim bersama rekan sesama advokat, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, serta pihak dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Suap disebut diberikan agar tiga korporasi tersebut memperoleh putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Nilai suap mencapai 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar.

Menurut jaksa, uang itu disalurkan melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dana tersebut kemudian diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Dakwaan Pencucian Uang

Selain suap, Marcella juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menyebut Marcella bersama pihak lain mencuci uang senilai Rp. 28 miliar yang diduga berasal dari pengurusan putusan lepas perkara CPO.
Khusus Marcella dan Ariyanto, keduanya disebut menerima fee yang kemudian dicuci dengan nilai Rp. 24,537 miliar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 23 Febuari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (MBP/Red)