• Thu. Apr 16th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp. 15,5 Miliar Dari PT BKI

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 15,5 miliar pada Kamis, 16 April 2026, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat kargo di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Dana tersebut diserahkan oleh perwakilan PT BKI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengerjaan pendukung penerbitan dokumen berat kargo periode 2021-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara Nurhimawan mengatakan,
Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari salah satu tersangka berinisial RH yang menyerahkannya secara bertahap melalui pihak perusahaan. dana ini berkaitan langsung dengan perkara korupsi sertifikat verified gross mass yang kini tengah ditangani oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

“Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan oleh salah seorang tersangka berinisial RH yang mana penyerahannya dilakukan secara bertahap ke PT Biro Klasifikasi Indonesia,” ujar Nurhimawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara.

Selain RH, penyidik telah menetapkan tiga individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat muatan kontainer ini, yakni BP, ABS, dan ABSN. Kejari Jakarta Utara memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif PT BKI dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. Langkah ini diambil sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Nurhimawan menegaskan bahwa pengembangan kasus masih sangat dimungkinkan guna melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain sebagai tersangka baru. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut. (MBPN/Red)