• Wed. Apr 15th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Dari Sumbar Ke Sumut, Putra Aceh Muhibuddin Kembali Dipercaya Pimpin Kejati Sumatera Utara, Ini Profilnya

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia , ST Burhanuddin, melakukan mutasi sejumlah pejabat Kejaksaan. Salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin, yang akan menjabat Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menggantikan posisi Harli Siregar yang dimutasi ke Inspektur lll Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026. Isinya tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.,Senin (13/4/26).

Profil Singkat MUHIBUDDIN.

Muhibuddin lahir di Kota Medan pada tahun 1968. Meski lahir di Medan, Muhibuddin merupakan putra asli Peudada, Bireuen, Aceh. Putra asal Aceh itu, menempuh pendidikan di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).

Sebelum menjadi Kajati Sumut, Mahibuddin adalah Kajati Sumatera Barat. Ia juga pernah menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sepanjang kariernya, Muhibuddin juga dikenal memiliki pengalaman tugas yang strategis, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pernah menduduki jabatan sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.

Jaksa senior dari Aceh itu, juga punya pengalaman di Kementerian Luar Negeri. Pada tahun 2014, ia bertugas sebagai Atase Hukum di KBRI Riyadh.

Setelah kembali ke Tanah Air, karir Muhibuddin terus menanjak, menjabat berbagai posisi mulai dari Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator I Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kajati Aceh pada tahun 2024.

Dengan latar belakang tersebut, Muhibuddin diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Sumut, khususnya dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. (MBP/Rik)