• Wed. May 6th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Sidang Pelni Tunda, Hakim Soroti Legal Standing dan Pihak Tergugat

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Sidang lanjutan perkara dengan nomor : 621/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT. Pelayaran Nasional Indonesia melawan Imanuel M.N. Pontoh dkk sebagai para tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang rencana digelar hari ini di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Selasa, 5/5/2026 ditunda atas ketidakhadiran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai pihak Turut Tergugat Intervensi yang ditarik oleh Tergugat dalam Permohonan Intervensi Vrijwaring yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum Nancy Yuliana Sanjoto, SH, dari Kantor Hukum Sanjoto & Partners terkait adanya tergugat anak-anak di bawah umur dan orang sudah meninggal mengatakan, meminta kepastian hukum, koreksi gugatan dan tidak akan mengajukan Eksepsi dan Jawaban sebelum di koreksi.

“JPN ingin berdiskusi intrrnal terkait anak-anak di bawah umur dan orang mati apa dikoreksi atau cabut gugatannya” kata Nancy di depan media, PN Jakpus, Jl. Bungur, 5/5/2026.

Dijelaskan Nancy bahwa Ketua Majelis Hakim menyampaikan tergantung Penggugat soal koreksi gugatan dan Hakim keberatan sebenarnya soal anak-anak di bawah umur hadir dalam persidangan tapi pengecualian untuk perkara ini karena Pengadilan sendiri yang memanggil mereka melalui surat panggilan sidang berdasarkan gugatan dari Penggugat.

“Principal orang tua atau kakek dan neneknya juga keberatan karena harus minta ijin Hakim supaya bisa disampaikan ke sekolah setiap hadir sidang. Kalau bisa Majelis Hakim memerintahkan ke Penggugat tentang anak-anak dan orang mati yang sebelum dan sesudah gugatan didaftarkan apakah diganti ahli waris karena keduanya tidak memiliki legal standing.

“Kuasa Hukum Nancy Sanjoto, SH dan Kuasa Hukum dari Tergugat lainnya yaitu Willy Noya, SH, dari LBPH Kosgoro Jakarta Timur, meminta JPN dapat memperlihatkan legal standing seperti Advokat selain Surat Kuasa Khusus ada KTA dan BAS (Berita Acara Sumpah). JPN sebagai Jaksa Pengacara Negara apakah ada sumpah. Selain SKK (surat kuasa khusus) seperti Sprint dari Jamdatun, karena Advokat bawa BAS dan KTA untuk saling diperlihatkan. (JPN yang ada di meja Penggugat hanya satu orang pria mau keluarkan KTA tapi ketua majelis sudah lanjut bahas lain soal sikap Penggugat)”, jelas mereka.

Perkara yang melibatkan pihak tergugat anak-anak di bawah umur dan orang yang sudah mati ini berawal sejak PT PELNI (PERSERO) melalui kuasanya menggugat para tergugat sejumlah 376 orang (berdasarkan data dari Dukcapil) yang menempati lahan di Jl. Pembangunan III No. 11, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat tepatnya di belakang Gedung Kantor PT.PELNI Jl.Gajah Mada No.14, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat karena tidak mau pindah dari objek sengketa tersebut melalui surat gugatan tertanggal 15 September 2025 berkop surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tertuju Kepala Pengadilan Jakarta Pusat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Kuasa Hukum dan memberikan kuasa substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara.

Dari pantauan media ini anak-anak sebagai tergugat tersebut tanpa mengerti apa-apa duduk di bangku ruang persidangan dalam sidang terbuka, yang biasanya sidang tertutup apabila pihak dalam perkara ada anak-anak dibawah umur. Status anak-anak tersebut dipanggil oleh pengadilan tanpa menyebutkan nama wali/orang tua mereka dalam perkara perdata sengketa lahan, bukan seperti ABH (anak berkonflik dengan hukum) dalam kasus pidana, tapi karena anak-anak berdiri sendiri sebagai Tergugat karena merupakan keturunan (bukan ahli waris masih ada orang tua) dari kakek (wafat) mereka masing-masing yang merupakan pensiunan pegawai ex. KPM (perusahaan Belanda) kemudian di nasionalisasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi (beralih) perusahaan Belanda KPM ke PN (Perusahaan Negara) Pelayaran Nasional Indonesia sekarang berganti nama PT. Pelni (Persero) bersama wali dan/atau orang tua mereka selaku Tergugat.

Dengan penundaan sidang hari ini Kuasa Hukum Nancy dan Willy dari Para Tergugat menunggu sidang minggu depan yang akan dilanjutkan Selasa depan 12/5/2026 dengan acara pemanggilan kedua PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Turut Tergugat Intervensi dan keputusan Penggugat apakah akan melakukan koreksi gugatan atau mencabut gugatan (apabila cabut gugatan BRI tidak perlu hadir). (MBP/Red)